Persidangan kasus ini akan terbuka untuk umum
Jakarta (ANTARA) - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyerahkan berkas perkara kasus dugaan suap di Badan SAR Nasional (Basarnas) dengan tersangka Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) ke Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta, di Kantor Otmilti II Jakarta, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Rabu.

Berkas perkara itu diserahkan Ketua Tim Penyidik Kasus Basarnas Puspom TNI Kolonel Laut (PM) Jemry Matialo kepada Kepala Otmilti II Jakarta Brigjen TNI Safrin Rahman beserta barang bukti dan tersangka.

"Selain menyerahkan berkas perkara, kami menyerahkan tersangka Letkol Adm ABC dan barang bukti lainnya seperti telepon seluler, mobil Toyota Vios Limo dan satu unit notebook ke Otmilti Jakarta," kata Jemry.

Letkol Adm ABC ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap pada pengadaan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.

Menurut dia, sebagai Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas, Letkol Afri mempunyai tugas di antaranya menghubungi pihak swasta yang telah selesai melaksanakan pekerjaan dan telah menerima pencairan anggaran secara penuh untuk memberikan dana komando.

Baca juga: KPK fasilitasi Puspom TNI periksa 3 tersangka kasus suap Kabasarnas

Letkol Afri juga mempunyai tugas untuk menerima uang dana komando dari pihak swasta.

Setelah menerima dana komando tersebut, tersangka Afri menyalurkannya kepada Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) yang saat ini telah purna tugas dan sejumlah staf yang ada di Basarnas.

Letkol Afri menerima dana komando dari PT Sejati Group sebesar Rp3, 4 miliar dan menerima uang dari PT Kingda Abadi Utama sebesar Rp4,9 Miliar.

"Jadi, bila di total uang yang diterima tersangka dari dua perusahaan pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan bencana tersebut sebesar Rp8,327 miliar," ujarnya.

Tersangka Letkol Afri dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Puspom TNI dan KPK sita 2 boks dan 1 koper barang bukti dari Basarnas

Sementara untuk berkas perkara Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) akan diserahkan secara terpisah.

Kedua tersangka ditahan di instalasi tahanan militer Pusat Polisi Militer AU di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Sementara itu, Kepala Otmilti II Jakarta Brigjen TNI Safrin Rahman mengatakan pihaknya akan mempelajari berkas perkara yang telah diserahkan oleh Puspom TNI tersebut.

"Apakah berkas perkara itu memenuhi syarat material dan formil, apakah itu betul ada tindak pidana di sana, itu akan kita pelajari," kata Safrin.

Pihaknya membutuhkan waktu beberapa hari untuk melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara atas nama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, sebelum nantinya diserahkan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Baca juga: Puspom dalami keterangan saksi dari pemberi suap dan pegawai Basarnas

"Jadi, kami perlu waktu lebih kurang beberapa waktu untuk mempelajari berkas perkara yang kita terima hari ini. Persidangan kasus ini akan terbuka untuk umum," ujarnya.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023