Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengundang 17 partai politik peserta pemilu untuk membahas pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden pada hari Kamis (12/10) pukul 13.00 WIB.

"Pada tanggal 12 Oktober, rapat koordinasi dengan partai politik sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 pukul 13.00 WIB di KPU RI," ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Adapun Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menyatakan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Untuk diketahui, KPU saat ini tengah mempersiapkan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden mulai 19 hingga 25 Oktober 2023.

KPU juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, kepolisian, pengadilan negeri, hingga KPK untuk persiapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden.

Idham Holik menjelaskan bahwa Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 menjadi rujukan KPU saat melakukan legal drafting. Pasalnya, batasan usia capres/cawapres minimal 40 tahun.

Kendati demikian, saat ini peraturan KPU mengenai pendaftaran capres/cawapres masih dalam pengundangan.

Idham mengatakan bahwa PKPU tersebut akan segera terbit dalam waktu dekat.

"KPU sudah mengajukan permohonan pengundangan Rancangan PKPU tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ke Kementerian Hukum dan HAM," pungkasnya.

Baca juga: Penyelarasan PKPU dengan UU Penetapan Perpu Pemilu suatu keniscayaan
Baca juga: PKPU pencalegan mantan terpidana dianulir MA 

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023