Bandung (ANTARA) - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengakui memiliki kekhawatiran bahwa DPR tidak akan mengesahkan RUU Perkoperasian jika harus menunggu hingga tahun 2024 yang merupakan tahun politik.

“Ini memang yang paling riskan karena ini sudah masuk tahun politik injury time dan ini memang perlu komitmen dari semua pihak terutama juga dari pimpinan DPR karena kalau tidak selesai di tahun ini agak riskan ini bisa selesai, ini sangat urgent,” kata MenKopUKM di temui di Sabuga, Bandung, Rabu.

Menteri Teten menuturkan Surat Presiden (Surpres) terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 19 September 2023 dan telah diterima DPR. Dalam surat tersebut Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Hukum dan HAM akan mewakili pemerintah dalam membahas RUU tersebut.

“Nah karena itu kita berharap pimpinan DPR memprioritaskan pembahasan RUU teras itu dalam masa sidang yang akan datang (pasca reses),” ucapnya.

Teten mengatakan dua hal pokok utama yang akan direvisi adalah memperbaiki ekosistem bisnis koperasi agar koperasi bisa beroperasi layaknya korporasi yang masuk ke berbagai sektor usaha. Kedua, meningkatkan pengawasan terhadap koperasi terutama yang paling riskan saat ini adalah koperasi simpan pinjam.

Menurutnya, koperasi pinjam karena koperasi simpan pinjam sudah tumbuh sangat besar dengan value yang juga sangat besar. Namun, model pengawasannya masih seperti koperasi kecil yang mengandalkan pengawasan internal saja.

Padahal pada undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sudah diatur bahwa koperasi simpan pinjam skala menengah dan besar harus diawasi oleh pengawas eksternal. Sedangkan untuk koperasi skala kecil masih bisa diawasi secara internal.

Baca juga: KemenKopUKM targetkan RUU Perkoperasian disahkan pada akhir 2023
Baca juga: Teten : pengesahan RUU Perkoperasian perlu untuk perbaiki ekosistem
Baca juga: Kemenkop UKM: RUU perkoperasian tingkatkan peran koperasi

 

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023