RUU Perkoperasian sebenarnya sudah selesai, sudah disepakati Surpresnya sudah turun bulan lalu dan saya kira tinggal menunggu di Komisi VI saja
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyampaikan bahwa ujung tanduk keputusan pengesahan RUU Perkoperasian kini berada di tangan Komisi VI DPR RI.

“RUU Perkoperasian sebenarnya sudah selesai, sudah disepakati Surpresnya sudah turun bulan lalu dan saya kira tinggal menunggu di Komisi VI saja,” kata MenKopUKM Teten saat Diskusi Refleksi 2023 dan Outlook 2024 Kementerian Koperasi dan UKM di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis.

Menteri Teten menegaskan bahwa revisi RUU Perkoperasian terhadap perubahan ketiga terhadap UU Nomor 25 Tahun 1992 sangat krusial karena UU mengenai koperasi sudah lama dibiarkan terbengkalai dan tidak dibenahi. Padahal koperasi memegang predikat sebagai soko guru perekonomian nasional.

“Bagi kami ini sangat krusial revisi UU Perkoperasian karena kalau tidak segera dibenahi ini bom waktu,” ucapnya.

Salah satu hal krusial dalam revisi undang-undang koperasi mengenai pengawasan yang masih bersifat internal dan Kementerian Koperasi dan UKM yang tidak memiliki kewenangan dalam mengawasi.

“Diusulkan adanya pengawasan eksternal lalu ada LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) juga untuk koperasi. Nah jadi ini di sangat mendesak karena itu kami terus sampaikan kepada pimpinan DPR untuk segera diprioritaskan,” tuturnya.

Upaya meningkatkan peranan koperasi terhadap perekonomian nasional, lanjut Teten, salah satunya dengan memperbanyak koperasi multi pihak yang mengintegrasikan koperasi untuk terlibat dalam rantai produksi dari hulu hingga hilir. Dalam rentang waktu satu tahun, KemenKopUKM telah berhasil mewujudkan 106 koperasi multi pihak dari berbagai sektor.

Pada 2024, KemenKopUKM juga akan mendorong implementasi dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur mengenai koperasi open loop dan close loop.

“Koperasi simpan pinjam itu sekarang sudah lebih detail lagi tentang apa bedanya open loop dengan close loop. Sehingga koperasi-koperasi yang besar yang close loop pengawasannya tidak lagi di koperasi tapi di OJK. Kami dengan OJK sedang menginventarisir mana koperasi yang open loop dan close loop,” ucap Teten.

Adapun sebelumnya KemenKopUKM mendorong agar RUU Perkoperasian masuk dalam masa sidang akhir tahun DPR sebelum masa reses. Hal itu lantaran Menteri Teten khawatir masa Pemilu akan menghambat pengesahan RUU Perkoperasian.

Baca juga: Akademisi Unibraw tekankan sanksi pidana di RUU Perkoperasian
Baca juga: KemenKopUKM targetkan RUU Perkoperasian disahkan pada akhir 2023


Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023