Banjarmasin (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) terus menelusuri aset gembong narkoba Fredy Pratama yang disinyalir masih ada yang menjadi modus operandi dalam pencucian uang dari hasil bisnis sabu-sabu dan ekstasi.

"Tracing aset terus dilakukan bekerja sama dengan Bareskrim Polri, karena asetnya dimungkinkan masih ada," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, Rabu.

Selain pelacakan aset terkait pengungkapan tindak pidana pencucian uang, polisi juga secara intensif masih melakukan pemeriksaan dari jaringan Fredy Pratama.

Sebelumnya, sejumlah pengedar yang ditangkap Polda Kalsel dalam kurun waktu lima tahun terakhir terhitung sejak 2019 hingga 2023 disinyalir masih terkait jaringan Fredy Pratama yang merupakan berasal dari Banjarmasin.

Kelana menyebut total ada 92 tersangka dalam kasus menonjol diungkap Polda Kalsel dan Polres jajaran yang terindikasi masih satu jaringan internasional yang dikendalikan Fredy Pratama dengan para kaki tangannya.

Adapun total barang bukti yang disita sebanyak 1,03 ton sabu-sabu dan 284.228 butir ekstasi serta 763,97 gram serbuk ekstasi.

Sementara itu, Bareskrim bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel menangkap orang tua Fredy yang berdomisili di Banjarmasin yaitu Lian Silas dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkoba.

Total ada 14 aset berupa tanah dan bangunan serta empat kendaraan roda empat dan satu motor besar yang telah disita termasuk bangunan tiga lantai di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin yang digunakan Lian Silas menjalankan bisnis restoran Shanghai Palace, Hotel Mentaya Inn dan Cafe Beluga.

Fredy Pratama hingga saat ini masih dinyatakan buron dan terindikasi berada di luar negeri, sehingga Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kepolisian Malaysia, Kepolisian Thailand, Badan Narkotika Amerika Serikat atau Drug Enforcement Administration (DEA) serta instansi terkait lainnya untuk memburu sang gembong narkoba.

Pewarta: Firman
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023