Banjarmasin (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan menghadirkan sebanyak 37 saksi untuk pembuktian perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terdakwa Satria Gunawan alias Babah sebagai penerima aliran dana jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama.

"Jadi pada sidang pembuktian kami siapkan total 37 saksi yang berkaitan dengan upaya pembuktian pidana terdakwa," kata Kasi Pidana Umum Kejari Banjarmasin Habibi di Banjarmasin, Jumat.

Untuk sidang pembuktian pada Kamis (28/3), rencananya JPU menghadirkan 11 saksi secara bertahap.

Disinggung klaim terdakwa jika aliran dana yang masuk ke dirinya berkaitan hutang piutang dengan terdakwa Lian Silas yang merupakan ayah dari Fredy Pratama, menurut Habibi klaim itu sah-sah saja.

Namun, dia memastikan JPU bisa membuktikan di persidangan dengan segala apa yang didakwakan terhadap terdakwa.

"Meski misalnya itu hutang piutang, namun tetap saja sumber dananya berasal dari Fredy Pratama hasil pidana asal yakni bisnis narkoba," jelasnya didampingi Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra.

Diketahui terdakwa Satria Gunawan telah menjalani sidang perdana pada Kamis (21/3) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Negeri Banjarmasin dipimpin hakim ketua Yusriansyah.

Terdakwa didakwa Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a serta Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Setelah pembacaan surat dakwaan, terdakwa melalui kuasa hukumnya Arbain menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan sehingga persidangan dilanjutkan untuk agenda pembuktian.

Satria Gunawan ditangkap Bareskrim Polri karena terlibat aliran dana Fredy Pratama dengan aset disita 48 bidang tanah dan bangunan tersebar di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah senilai Rp55 miliar.

Pewarta: Firman
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024