Menyatakan terdakwa Dody Martimbang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama secara melawan hukum dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan ne
Jakarta (ANTARA) - Mantan General Manajer (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Dody Martimbang divonis 6,5 tahun penjara terkait kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk. dan PT Loco Montrado.

Dody Martimbang juga divonis membayar denda sebesar Rp500 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Dody Martimbang berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Hakim Ketua Bambang Joko Winarno membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Majelis hakim menyatakan Dody Martimbang terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Dody Martimbang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama secara melawan hukum dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara," kata Bambang.

Lebih lanjut, hal-hal memberatkan yang dipertimbangkan majelis hakim adalah terdakwa berbelit-belit di persidangan.

Baca juga: KPK panggil eks Dirut Antam Tedy Badrujaman dan Arie Prabowo

Baca juga: Mantan GM PT Antam didakwa korupsi keuangan negara Rp100,8 miliar


"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme (KKN)," ucap hakim ketua.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, memiliki tanggung jawab keluarga, dan belum pernah dihukum.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, ia dituntut pidana penjara 7,5 tahun serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Dody Martimbang didakwa melakukan korupsi dalam pengolahan logam berkadar emas dan perak menjadi emas batangan.

"Terdakwa Dody Martimbang selaku General Manajer Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. periode 2013—2017 melakukan kesepakatan dengan PT Loco Montrado dalam penukaran anoda logam kadar emas tinggi dan rendah yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata JPU KPK Titto Jaelani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5).

JPU KPK menyebut perbuatan Dody Martimbang dilakukan bersama-sama dengan Marketing Manajer UBPP LM PT Antam Tbk. periode 2017 Agung Kusumawardhana, Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar, dan korporasi PT Loco Montrado pada periode Maret—Agustus 2017.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan pada tanggal 18 November 2022, jumlah kerugian negara dari kerja sama PT Antam Tbk. dengan PT Loco Montrado dalam pengolahan anoda logam yang dihitung sebesar nilai emas dan perak yang seharusnya diterima sesuai dengan kadar final anoda logam dikurangi realisasi nilai emas dan perak, yang diterima dengan memperhitungkan biaya jasa pemurnian anoda logam adalah Rp100.796.544.104,35.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023