Jakarta (ANTARA) - Mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Dody Martimbang dituntut pidana penjara 7,5 tahun dalam kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk. dan PT Loco Montrado.

Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut Dody Martimbang pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Martimbang berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU KPK Ni Nengah Gina Saraswati dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

JPU KPK menilai Dody Martimbang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Gina Saraswati.

Dalam menjatuhkan tuntutan itu, JPU KPK menimbang sejumlah hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan Dody Martimbang tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perbuatannya mencoreng citra PT Antam Tbk. yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN) di bidang pertambangan, yang menurut JPU KPK seharusnya menjadi teladan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

"Terdakwa berbelit-belit di persidangan. Terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan yang besar bagi PT Antam Tbk. seluruhnya sebesar Rp107.507.851.104,35," sambung Gina.

Baca juga: Mantan GM PT Antam didakwa korupsi keuangan negara Rp100,8 miliar
Baca juga: Harga emas Antam hari ini naik Rp6.000 per gram


Sementara itu, hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa adalah yang bersangkutan belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Atas tuntutan tersebut, Dody Martimbang akan menyampaikan nota pembelaan sendiri. Begitu pula dengan tim penasihat hukumnya. Sidang dilanjutkan pada tanggal 27 September 2023.

Dalam perkara ini, Dody Martimbang didakwa melakukan korupsi dalam pengolahan logam berkadar emas dan perak menjadi emas batangan.

"Terdakwa Dody Martimbang selaku General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. periode 2013—2017 melakukan kesepakatan dengan PT Loco Montrado dalam penukaran anoda logam kadar emas tinggi dan rendah yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata JPU KPK Titto Jaelani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5).

JPU KPK menyebut perbuatan Dody Martimbang dilakukan bersama-sama dengan Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk. periode 2017 Agung Kusumawardhana, Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar, dan korporasi PT Loco Montrado pada periode Maret—Agustus 2017.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan pada tanggal 18 November 2022, jumlah kerugian negara dari kerja sama PT Antam Tbk. dengan PT Loco Montrado dalam pengolahan anoda logam yang dihitung sebesar nilai emas dan perak yang seharusnya diterima sesuai dengan kadar final anoda logam dikurangi realisasi nilai emas dan perak, yang diterima dengan memperhitungkan biaya jasa pemurnian anoda logam adalah Rp100.796.544.104,35.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023