Jambi (ANTARA) - Pihak Lembaga Pemasyarakatan Jambi siap menindak tegas apabila ada petugas nya yang terlibat kasus kematian tahanan titipan jaksa yang terjadi beberapa waktu lalu.

Plt Kepala LP Jambi, Junaidi Rison, di Jambi, Provinsi Jambi, Rabu, menegaskan, apabila nanti ada petugas nya terlibat kasus pembunuhan terhadap tahanan titipan jaksa tersebut pasti diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya oleh pimpinan di Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: Jaksa menahan dua tersangka korupsi Rp625,2 juta di Tanimbar

Saat ini belum ada sanksi dari pimpinan terhadap petugas Lapas dan apabila ada petugas yang terbukti terlibat pasti dikenakan sanksi dan terkait adanya enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kematian tahanan titipan jaksa oleh Kepolisian Jambi, pihak Lapas belum bisa menyampaikan siapa saja identitas pelakunya.

"Untuk itu saya belum dapat menyampaikan nya karena takut akan mengganggu proses penyidikan dan lagi pula itu ranah nya penyidik kepolisian Jambi," kata dia.

Baca juga: Kejagung fasilitasi vaksinasi COVID-19 untuk tahanan kejaksaan

Sebelumnya beberapa hari lalu pihak penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus kematian seorang tahanan titipan jaksa di LP Jambi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Komisaris Polisi Indar Wahyu Dwi Septiawan, saat dikonfirmasi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

Baca juga: Wabup Ogan Komering Ulu berbaju tahanan ke lokasi pelantikan

Terkait kasus ini, dia juga mengatakan mereka telah memeriksa 24 orang saksi, yang terdiri dari 19 tahanan dan 5 orang dari LP Jambi. "Iya, ada enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dari perkembangan penyidikan, nantinya tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah," kata dia.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023