Indonesia bukan satu-satunya negara yang memberlakukan cabotage
Jakarta (ANTARA) - Pengusaha sektor jasa pelayaran maritim atau angkutan laut berharap pemerintah dapat memperkuat asas cabotage yang berkaitan dengan distribusi atau pengangkutan barang ekspor maupun impor di Indonesia.

"Pemerintah perlu mempertahankan dan memperkuat cabotage, Indonesia sangat berhak melakukan itu. Indonesia bukan satu-satunya negara yang memberlakukan cabotage," kata CEO PT Samudera Indonesia Tbk. Bani Maulana Mulia dalam seminar Ketahanan Nasional Membangun Konektivitas Maritim Selatan-Selatan di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, sejumlah negara juga memberlakukan asas cabotage yang cukup kuat seperti Amerika Serikat, India, bahkan negara sekecil Singapura juga menerapkan asas tersebut dalam mobilisasi pelayaran kapal di wilayahnya masing-masing.

Ketika perusahaannya mengangkut barang menggunakan kapal berbendera Indonesia masuk ke wilayah Singapura, kata Bani, pengurusan perizinan cukup sulit, pendaftaran lebih lama, dan biaya yang mahal.

Sementara itu, saat mendaftarkan kapal dengan bendera Singapura maka banyak keuntungan yang didapatkan, kemudahan perizinan, serta mendapatkan banyak insentif, kemudian pembiayaan yang dikeluarkan juga menjadi lebih murah, serta adanya kepastian hukum yang tinggi.

"Kalau kami membawa barang ekspor impor menggunakan kapal berbendera Indonesia dibandingkan dengan berbendera Singapura, itu jauh kalah efisiensinya," ujarnya.

Ia berharap hal tersebut juga dapat diterapkan di Indonesia dengan kemudahan, fasilitas, maupun insentif dapat diberikan ketika kapal-kapal yang masuk ke Tanah Air menggunakan bendera Indonesia, dan begitu pula sebaliknya.

"Kalau fasilitas-fasilitas yang bisa diberikan kepada bendera Indonesia itu baik, kami yakin kapal-kapal asing itu ganti bendera ke Indonesia beramai-ramai, berbondong-bondong," jelas Bani.

Hal senada disampaikan oleh mantan pengusaha Ocean Going dan Dalam Negeri Indonesia Harjono Kartohadiprodjo. Harjono menyebut pemerintah Indonesia perlu melakukan penataan kembali infrastruktur pelayaran dengan menegakkan asas cabotage secara murni dan konsekuen di semua lini kegiatan infrastruktur.

"Ini penting untuk menjaga kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara Indonesia dalam mengatur distribusi ekspor maupun impor," kata Harjono.

Pengamat kebijakan maritim Indonesia itu menjelaskan bahwa asas cabotage merupakan hak eksklusif suatu negara untuk menerapkan peraturan perundang-undangannya sendiri dalam bidang darat, air, dan udara di lingkup wilayahnya.

Asas cabotage, menurut Harjono, tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga di beberapa negara lain seperti Amerika Serikat, Brasil, Kanada, Jepang, India, Tiongkok, Australia, Filipina, dan beberapa negara lainnya.

Pewarta: Cahya Sari
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023