Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) tentang mekanisme dan tahapan alokasi pita frekuensi radio pada penataan 3G.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto di Jakarta, Senin, mengatakan pihaknya telah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kominfo itu setelah sebelumnya berkonsultasi secara intensif dengan para penyelenggara telekomunikasi yang terkait dengan penataan 3G (PT Telkomsel, PT Indosat, PT XL Axiata, PT Axis Telekom dan PT HCPT, serta PT Smart Telekom).

"Dengan demikian persyaratan uji publik tetap terpenuhi namun langsung dengan mereka yang terkait mengingat kendala waktu yang harus segera diselesaikan," kata Gatot.

Sejumlah hal penting yang diatur dalam Peraturan Menkominfo tersebut di antaranya pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler moda FDD IMT-2000 ditentukan pada rentang frekuensi radio 1920-1980 MHz berpasangan dengan 2110-2170 MHz.

Di samping itu, penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz dilaksanakan untuk mendapatkan alokasi pita frekuensi radio berdampingan atau contiguous bagi setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2,1 GHz.

"Ini juga mengatur tentang penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz yang dilaksanakan dengan mekanisme dan tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio yang paling sedikit dan mempertimbangkan jumlah Base Station yang harus dilakukan pengaturan ulang atau re-tuning penggunaan blok pita frekuensi radionya," katanya.

Peraturan itu sekaligus mengatur tentang mekanisme pemindahan alokasi pita frekuensi radio pada penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz.

Pada intinya Pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) pada Blok 2 dan Blok 3 sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini wajib melakukan pengaturan ulang penggunaan blok pita frekuensi radionya ke blok pita frekuensi radio yang baru, yaitu Blok 11 dan Blok 12.

Sedangkan IPSFR pada Blok 6 wajib melakukan pengaturan ulang penggunaan blok pita frekuensi radionya ke blok pita frekuensi radio yang baru, yaitu Blok 2.

Sementara IPSFR pada Blok 8 wajib melakukan pengaturan ulang penggunaan blok pita frekuensi radionya ke blok pita frekuensi radio yang baru, yaitu Blok 6.

Dan IPSFR pada Blok 11 wajib melakukan pengaturan ulang penggunaan blok pita frekuensi radionya ke blok pita frekuensi radio yang baru, yaitu Blok 3.

"Pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio pada Blok 12 sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini wajib melakukan re-tuning penggunaan blok pita frekuensi radionya ke blok pita frekuensi radio yang baru, yaitu Blok 8," katanya.

Gatot menegaskan jika ada penyelenggara yang tidak melaksanakan prosedur koordinasi dalam tahapan dan jangka waktu yang telah ditetapkan maka operasional "base station" penyelenggara dapat langsung dihentikan.

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013