"Peran pengawasan tetap diperlukan supaya sistem merit benar-benar dijalankan dengan baik,"
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan peran pengawasan tetap diperlukan dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN) agar implementasi sistem merit berjalan baik.

"Peran pengawasan tetap diperlukan supaya sistem merit benar-benar dijalankan dengan baik," kata Agus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Peran tersebut, kata dia, diemban oleh lembaga pengawas yang mampu bekerja secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi politik.

Agus menilai tanpa sistem merit maka birokrasi akan kembali ke spoil system yang merusak sebab birokrasi diduduki oleh mereka atas dasar kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

"Misalnya, pungutan liar dalam seleksi pegawai maupun promosi, kesukuan, afiliasi politik, kekerabatan, jual beli, dan lain-lain," tuturnya.

Menurut dia, implementasi sistem merit saat ini harus diperkuat sehingga birokrasi berjalan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan integritas.

"Selain itu, sistem merit yang selama ini digaungkan oleh KASN secara nyata melindungi kepastian karier ASN dari berbagai ancaman, salah satunya adalah politisasi birokrasi," katanya.

Untuk itu, dia berharap revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN membangun sistem yang diharapkan memberikan kepastian kepada para ASN untuk bekerja lebih profesional sehingga memperoleh kepastian karier.

"Revisi UU Nomor 5 tahun 2014 harus bisa menjamin agar capaian selama ini tidak mengalami kemerosotan," ucapnya.

Agus lantas menuturkan bahwa dari hasil pengawasan dan penilaian KASN hingga 30 September 2023, sudah ada 60 instansi pemerintah yang memperoleh kategori penerapan sistem merit "sangat baik" dan 157 lainnya yang meraih predikat "baik".

"Hal tersebut tidak lepas dari kemajuan reformasi birokrasi selama ini baik yang menyangkut pencegahan korupsi, layanan publik yang cepat, orientasi birokrasi yang lebih berdampak pada masyarakat, serta penerapan sistem merit dalam birokrasi," terangnya.

Ke depan, lanjut dia, jika jumlah instansi pemerintah yang mampu menerapkan sistem merit secara baik terus meningkat maka Indeks Efektivitas Pemerintah (Government Effectiveness Index) pun berpeluang untuk naik.

"Kita berharap Indeks Efektivitas Pemerintah yang saat ini mengalami kenaikan bisa ditingkatkan lagi sehingga bisa mendekati negara-negara lain yang sudah maju seperti Singapura, Denmark, Finlandia, Australia, dan Selandia baru," kata Agus.

Sebelumnnya, Bank Dunia merilis peringkat Indeks Efektivitas Pemerintah, di mana skor Indonesia pada Indeks Efektivitas Pemerintah naik dari 64,76 pada 2022 menjadi 66,04 pada 2023. Raihan tersebut menempatkan Indonesia pada peringkat ke-73 dari 214 negara.

Adapun rencana pembubaran KASN mengemuka pada Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa (3/10).

Pada Pembicaraan Tingkat I Pengambilan Keputusan Terkait Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, seluruh fraksi sepakat KASN dihapus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN.

Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui RUU tersebut menjadi undang-undang pada 3 Oktober 2023.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023