Kota Bengkulu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu menyebutkan, Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi menerima saksi hukuman sedang dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
 
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Ahmad Maskuri menerangkan, sanksi tersebut diberikan terkait laporan masyarakat mengenai netralitas yang dilakukan oleh Pj Wali Kota Arif Gunadi dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bengkulu Medy Febriansyah dan rekomendasi dari Bawaslu Kota Bengkulu terkait netralitas.
 
"Dengan adanya laporan dari masyarakat dan rekomendasi dari Bawaslu Kota Bengkulu, kemudian KASN mengambil putusan dan sudah dikeluarkan dengan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," kata dia saat dikonfirmasi di Bengkulu, Senin.
 
Dengan adanya sanksi yang diberikan oleh KASN terkait netralitas, Ahmad berharap agar ASN khususnya di Kota Bengkulu untuk menjaga netralitas, sebab menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ada potensi keterlibatan pegawai negeri dalam proses politik meningkat.
 
Kemudian, para ASN di Kota Bengkulu untuk menjadikan sanksi tersebut perhatian agar terus menjaga netralitas dengan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis menjelang Pilkada 2024
 
Lanjut Ahmad, menjelang pelaksanaan Pilkada yang akan dilaksanakan pada September 2024 terdapat potensi peningkatan pelanggaran netralitas ASN.
 
Oleh karena itu, pihaknya melakukan upaya antisipasi agar potensi pelanggaran netralitas ASN di Kota Bengkulu tidak meningkat
 
"Kami mengantisipasi potensi yang akan melakukan imbauan seperti biasanya dan menyampaikan surat ke seluruh instansi terkait netralitas ASN," sebut dia.
 
Sementara itu, pemberian saksi terhadap Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
 
Selain itu, KASN juga meminta Menteri Dalam Negeri agar melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap kinerja Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi sesuai dengan surat Ketua KASN Nomor: R-763/NK.01.00/02/2024 tanggal 29 Februari 2024.

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024