Kota Bengkulu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu menemukan sejumlah pelanggaran saat perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah tersebut.

"Memang benar ada dugaan pelanggaran yang kita temukan. Ini berdasarkan pengawasan yang dilakukan Pengawas Kecamatan selama proses pendaftaran dan pemeriksaan administrasi calon KPPS yang dilakukan di setiap kecamatan dan kelurahan," kata Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri di Bengkulu, Jumat.
 
Dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh pihaknya yaitu beberapa calon KPPS tersebut tercatat sebagai anggota partai politik (parpol) atau ketua RT.
 
Ia menyebutkan, temuan tersebut terdiri dari empat orang dari Kecamatan Sungai Serut, dan empat orang dari Kecamatan Kampung Melayu.
 
Kemudian empat orang dari kecamatan Ratu Agung, empat orang dari Kecamatan Ratu Samban dan satu orang dari Kecamatan Singaran Pati.
 
Untuk dugaan pelanggaran lainnya yaitu terdapat lima orang yang mencalonkan menjadi anggota KPPS padahal menjabat sebagai Ketua RT di Kota Bengkulu.
 
Dengan adanya temuan tersebut, terang Ahmad, Bawaslu Kota Bengkulu telah merekomendasikan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) agar melakukan perbaikan melalui saran perbaikan berkas.
 
Serta untuk peserta yang tercatat tidak merasa tidak menjadi anggota partai politik agar dapat memperbaiki berkas dan keluar dari Sipol.
 
"Saran perbaikan masih di proses dan jika nanti yang melanggar ini tetap dilantik tanpa ada perbaikan berkas, maka akan dicatat sebagai temuan pelanggaran dan akan dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu," sebutnya.

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024