"Karena adanya netralitas yang dilakukan oleh salah satu pejabat di Kota Bengkulu karena beliau adalah seorang ASN makanya laporan yang disampaikan tersebut kita mintai keterangan,"
Kota Bengkulu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pelapor terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi.

Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri menyebutkan, pemeriksaan yang dilakukan untuk meminta keterangan dan klarifikasi terhadap sejumlah saksi dan pelapor terkait kasus dugaan netralitas ASN di wilayah tersebut.
 
"Kemarin ada laporan yang disampaikan ke Kantor Bawaslu Kota Bengkulu terkait dengan apa yang dilakukan oleh salah satu pejabat di grup chat, hari ini kita memanggil pelapor dan saksi saksi yang dibawa pelapor saat menyampaikan laporan tersebut untuk kita mintai keterangan," kata dia di Kota Bengkulu, Jumat.
 
Terkait mekanisme pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kota Bengkulu, Bawaslu akan melakukan pemeriksaan ke sejumlah orang yang memiliki keterkaitan dengan laporan tersebut.
 
"Karena adanya netralitas yang dilakukan oleh salah satu pejabat di Kota Bengkulu karena beliau adalah seorang ASN makanya laporan yang disampaikan tersebut kita mintai keterangan," terang dia.
 
Sementara itu, terdapat dua aturan kampanye yang dilanggar oleh Penjabat di Kota Bengkulu Arif Gunadi saat masa kampanye seperti netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan adanya dugaan pidana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
 
"Laporannya sudah masuk ke Bawaslu Kota Bengkulu dan telah dilakukan kajian dan sudah kami putuskan untuk ditindaklanjuti. Berikutnya kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu karena memang proses pelanggaran harus berkoordinasi untuk melakukan proses selanjutnya," terang dia.
 
Oleh karena itu, berdasarkan hasil kajian hukum yang telah dilakukan, pihaknya menyepakati bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Bengkulu akan ditindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu.
 
Diketahui, Pj Wali Kota Bengkulu diduga menyebarkan foto atau gambar calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu yang merupakan istrinya sendiri ke grup chat yang beranggotakan 852 kontak dan disertai dengan gambar surat suara caleg dari salah satu partai.
 
 

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024