Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa perlu adanya kolaborasi dan sinergi antar pemangku kepentingan (stakeholder) untuk memperkuat tata kelola yang baik (governance) di sektor jasa keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK Agusman menilai bahwa kolaborasi antar stakeholder penting dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Pasal 266 dan 267 UU P2SK menekankan bahwa pelaku usaha wajib menerapkan prinsip tata kelola yang baik, mencakup keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan menerapkan manajemen risiko yang efektif,” kata Agusman dalam acara Forum Penguatan Audit Internal Sektor Industri Keuangan Nonbank di Jakarta, Kamis.

Namun untuk menerapkan tata kelola yang baik terdapat beberapa tantangan. Hal itu berkaca dari masih banyaknya kasus pelanggaran integritas di industri jasa keuangan. Ia memberikan contoh ketika auditor internal akan menghadapi praktik window dressing dalam laporan keuangan perusahaan.

Adapun window dressing merupakan upaya yang dilakukan oleh perusahaan untuk mempercantik laporan keuangan dengan cara memanipulasi laporan keuangan untuk terlihat lebih baik sebelum dipublikasikan.

“OJK berkomitmen untuk mendorong penerapan governance, risk management and compliance atau GRC secara terintegrasi. OJK juga memliki tanggung jawab untuk memastikan tata kelola yang baik dalam sektor jasa keuangan secara berkelanjutan,” tutur Agusman.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Audit yang sekaligus Anggota Komisioner OJK Sophia Wattimena mengatakan, sebagai bentuk tanggung jawab, OJK tengah melakukan beberapa inisiatif. Pertama, penyusunan ketentuan dan pengembangan aplikasi yang mendukung pengawasan berbasis teknologi.

Kedua, menetapkan proses bisnis terkait industri Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) meliputi pengaturan, perizinan, pengawasan dan pengembangan ITSK.

Ketiga, peningkatan literasi masyarakat terutama modul investasi ilegal dan pinjol ilegal.

Keempat, tersedianya kerangka kebijakan terintegrasi antara sektor perbankan, pasar modal, industri keuangan nonbank yang memadai untuk mendukung implementasi keuangan berkelanjutan di sektor jasa keuangan.

“OJK juga telah menyusun berbagai ketentuan sebagai fungsi penguatan tata kelola yang diharapkan dapat dipatuhi industri jasa keuangan,” terangnya.

Ia juga menekankan bahwa tata kelola yang baik dapat diwujudkan melalui audit internal yang professional dan berintegritas.

Baca juga: OJK: Praktik di sektor asuransi RI harus sesuai standar Internasional
Baca juga: OJK segera terbitkan aturan baru untuk bunga pinjol
Baca juga: OJK memfasilitasi penguatan audit internal perusahaan jasa keuangan

 

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023