Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Aktivis 98 memberi mandat kepada bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Perubahan, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, untuk menuntaskan agenda Reformasi 1998.

Mandat tersebut merupakan hasil forum diskusi terpumpun (FGD) Perhimpunan Aktivis 98 di Jakarta, Rabu (11/10), yang dilakukan untuk menentukan kepada siapa mandat penuntasan agenda Reformasi 1998 diberikan.

"Kriterianya tentu yang senapas dengan tuntutan perjuangan Reformasi 1998," kata Juru Bicara Perhimpunan Aktivis 98 Fauzan Luthsa dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Anies-Cak Imin temui tokoh agama Malang Raya sampaikan misi

Mandat tersebut adalah dengan tidak menjadi bagian dari rezim Orde Baru, terlibat aktif dalam pergulatan pergerakan pro-demokrasi dan Reformasi 1998, memiliki catatan sebagai pemimpin bersih, tidak represif dalam menghadapi kritik, bukan pelanggar hak asasi manusia (HAM), dan simbol persatuan bangsa.

"Berdasarkan kriteria tersebut, Perhimpunan Aktivis 98 memutuskan memberikan mandat penuntasan agenda Reformasi 1998 kepada pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar," kata Fauzan.

Sementara itu, anggota Presidium Perhimpunan Aktivis 98 Frans Immanuel Saragih menambahkan pemberian mandat tersebut kepada Anies-Muhaimin karena kedua figur tersebut dinilai sesuai dengan kriteria dan mampu mengemban mandat itu.

Baca juga: Cak Imin sebut hasil survei jadi masukan untuk kerja keras

"Track record Anies dan Cak Imin sangat jelas dalam perjuangan menegakkan demokrasi pasca-Reformasi 1998," ujarnya.

FGD tersebut dihadiri para aktivis 98, seperti mantan ketua Komisariat Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID) Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta Agung Nugroho, Koordinator Perhimpunan Aktivis 98 Ulung Rusman, eks aktivis Forum Kota (Forkot) APP Agung Wibowo Hadi, eks aktivis Famred ATST Ivan Panusunan.

Baca juga: NasDem: Pasangan Amin akan menjadi pendaftar pertama ke KPU

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023