Kapal ini hibah dari Jepang, dipakai bukan untuk spek militer, melainkan untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha.
Kupang (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) mendapatkan tambahan dua kapal pengawas perikanan dan kelautan yang diberi nama Orca 05 dan Orca 06 untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha perikanan di Indonesia.

"Kami mendapatkan 2 unit dari pemerintah Jepang sehingga menambah kekuatan Ditjen PSDKP yang eksisting-nya sudah ada 30 kapal kini menjadi 32 kapal pengawas kelautan dan perikanan," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin di Pelabuhan Perikanan Kupang, Kamis.

Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan bahwa Kapal Orca 06 merupakan kapal terbaru yang dihibahkan oleh pemerintah Jepang pada tanggal 3 Oktober 2023, sedangkan Orca 05 telah dihibahkan pada bulan Juli 2023.

Kapal dengan panjang lebih kurang 63 meter itu, kata dia, merupakan kapal terbesar dalam jajaran kapal pengawas di Ditjen PSDKP dan memiliki kestabilan yang bagus.

Seiring dengan kebijakan ekonomi biru yang diusung oleh KKP, PSDKP pun melakukan pengawalan kebijakan dalam rangka kepatuhan pelaku usaha, khususnya pada subsektor perikanan tangkap, penguatan kapal ikan, hingga pengawasan di bidang kelautan.

Dirjen berharap dua kapal terbaru itu bisa mengawal wilayah perbatasan dan siap ditempatkan dari Lampulo di Aceh, sepanjang pantai wilayah barat Sumatera, lalu Cilacap hingga Kupang.

Adin Nurawaluddin mengatakan bahwa kapal-kapal pengawas itu bisa mengawal pelaku usaha yang wilayah usaha berada di pantai barat Sumatera, selatan Jawa, selatan Bali, selatan NTB, dan selatan NTT, terutama kapal yang berpangkalan di Lampulo, Sibolga, Bungus, Bengkulu, Cilacap, Prigi, Benoa, sampai Kupang.

"Kapal ini hibah dari Jepang, dipakai bukan untuk spek militer, melainkan untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha," katanya menambahkan.

Ia melanjutkan Kapal Orca 05 telah beroperasi sejak Juli 2023. Pihaknya mengarahkan kapal tersebut melakukan pengawasan ke Laut Aru, masuk NTT, ke Kupang, Benoa, Cilacap, dan Prigi.

Selama pengawasan itu, personel Kapal Orca 05 sudah melakukan pemeriksaan terhadap 127 kapal dan menahan tiga kapal yang terindikasi melakukan pelanggaran, yakni memiliki izin daerah, tetapi melakukan penangkapan ikan sejauh di atas 12 mil.

KKP telah memiliki 32 kapal pengawas yang terbagi menjadi 10 kapal di bawah kendali Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada, lalu 22 kapal di bawah kendali PSDKP yang tersebar di 14 pangkalan.

Pola operasi pengawasan, lanjut dia, dengan salah satu kebijakan Menteri KKP, yaitu program penangkapan ikan terukur berbasis kuota. Indonesia sendiri memiliki 11 wilayah pengelolaan perikanan (WPP) yang terbagi dalam enam zona.

"Fokus utama sesuai dengan arahan Menteri ke zona tiga. yaitu WPP 718, 715, dan 714. Di situ kami kawal untuk semua kegiatan penangkapan ikan agar tidak terjadi lagi illegal fishing, unregulated fishing, dan unreported fishing," ucapnya.

Baca juga: FNB minta Menteri KKP kaji ulang aturan penangkapan ikan
Baca juga: Deklarasi solidaritas negara pulau kepulauan sejalan dengan fokus KKP

Pewarta: Fransiska Mariana Nuka
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023