Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan memfasilitasi pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan calon wakil presiden sebagai salah satu persyaratan untuk mendaftar sebagai capres/cawapres.

"Ketika hadir mendaftar masing-masing disiapkan surat keterangan sehat dari dokter di rumah sakit pemerintah, walaupun nanti begitu mendaftar kita berikan kesempatan untuk diperiksa secara menyeluruh," ujar Hasyim di Jakarta, Kamis.

KPU akan memfasilitasi pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter yang telah ditunjuk oleh lembaga penyelenggara pemilu ini.

Kendati demikian, pihaknya masih berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait dengan lokasi rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan tersebut.

"Kami masih konsultasi sama Menteri Kesehatan, rumah sakit mana yang ditunjuk untuk menjadi tempat pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani," ucapnya.

Dengan demikian, kata Hasyim, nanti dapat diambil kesimpulan bahwa pasangan calon dibuktikan telah memenuhi syarat, sehat secara jasmani dan rohani dan mampu menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden.

KPU RI akan membuka pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.

Tempat pendaftaran pasangan bakal capres/cawapres itu di Kantor KPU RI, Jakarta.

Baca juga: KPU batasi jumlah pengantar Bacapres-Bacawapres saat pendaftaran
Baca juga: Pemilu 2024 harus berlangsung meski terjadi bongkar pasang aturan

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023