Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menyiapkan regulasi yang mengatur tentang ekspor barang kiriman untuk mendukung aktivitas perdagangan lintas negara oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

“Kami mengatur kegiatan ekspor karena makin meningkatnya perdagangan lintas negara melalui e-commerce, sehingga kami perlu memfasilitasi sesuai dengan tugas dan fungsi kami mendorong ekspor, khususnya dari teman-teman UMKM,” kata Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi saat media briefing di Jakarta, Kamis.

Dalam Pasal 43 ayat (1) PMK 96/2023, dijelaskan bahwa ekspor barang kiriman dengan berat kotor kurang dari 30 kilogram dan diekspor oleh eksportir yang bukan badan usaha akan dilaporkan melalui penyampaian consignment note (CN) oleh penyelenggara pos pada pejabat bea dan cukai di kantor pabean.

Hal itu juga berlaku untuk barang impor yang diberitahukan dengan CN yang akan diekspor kembali.

“Ini kami lakukan untuk memberikan kesempatan kepada UMKM yang ingin melakukan kegiatan pameran di luar negeri. Kalau barang yang dikembalikan jumlahnya kecil, kurang dari 30 kilogram, kita harap saat dikembalikan mereka mudah mengurus pembebasan bea masuk, sepanjang barang itu bisa dibuktikan nyata dari Indonesia,” jelas Donny.

CN yang dimaksud setidaknya mengandung elemen data nomor dan tanggal identitas barang kiriman, nama sarana pengangkut, nomor voyage/flight, negara tujuan, daerah asal barang kiriman, berat kotor, biaya pengangkutan, dan asuransi jika ada.

Selain itu, juga harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Free on Board (FOB), cara penyerahan barang, mata uang, bea keluar yang harus dibayarkan jika ada, uraian jumlah dan jenis barang, pos tarif atau HS code, serta nomor dan tanggal invoice jika barang kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan.

Selanjutnya, jenis, nomor, dan tanggal dokumen perizinan; nama dan alamat pengirim barang; nomor telepon pengirim barang jika ada, nomor pokok wajib pajak (NPWP) pengirim barang; nama dan alamat penerima/pembeli; nama dan nomor identitas Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk transaksi di PPMSE; serta kantor pabean pemuatan ekspor barang kiriman.

Sementara untuk ekspor barang kiriman di atas 30 kilogram dan diekspor oleh eksportir yang merupakan perusahaan penerima fasilitas tempat penimbunan berikat, maka eksportir atau penyelenggara pos menyampaikan pemberitahuan ekspor barang.

Hal yang sama juga berlaku untuk barang kiriman ekspor oleh eksportir yang merupakan perusahaan penerima fasilitas pembebasan dan/atau pengembalian serta barang impor yang diberitahukan dengan PIB/PIBK yang akan diekspor kembali.

Baca juga: Kemenkeu atur PMK 96/2023 soal impor barang kiriman guna lindungi UMKM
Baca juga: LKPP bekukan produk impor di e-katalog jika tersedia di dalam negeri
Baca juga: Presiden beri sanksi kepada instansi yang belanja produk impor

 

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023