Kuala Lumpur (ANTARA) - Malaysia masih mengkaji penerapan Undang-undang (UU) Polusi Asap Lintas Batas seperti digunakan Singapura untuk mengatasi persoalan kabut asap.

"Karena kami tidak ingin mendalilkan atau sekedar isyarat simbolik belaka,"  kata Menteri Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim Malaysia Nik Nazmi Nik Ahmad dalam sidang parlemen di Kuala Lumpur pada Kamis.

Nik Nazmi mengatakan telah membaca laporan  Lembaga Sains Malaysia dan mendengar pandangan  Kejaksaan Agung Malaysia mengenai kajian penerapan UU tersebut.

Namun, menurut dia, hal terpenting adalah membuat negara anggota ASEAN  melihat kelemahan dalam ASEAN Agreement Transboundary Haze Policy (AATHP).

Nik Nazmi menilai AATHP sebenarnya cukup radikal di mana penerapannya sedikit di luar kerangka intervensi atau kedaulatan mutlak negara-negara anggota ASEAN.

Baca juga: Kualitas udara di sejumlah wilayah Semenanjung Malaysia tidak sehat

Namun demikian, saat ASEAN membahas bebas kabut asap menjelang 2030, bagaimana target itu tercapai tanpa memperbaiki perjanjian AATHP, kata dia. 

Dia melihat tak ada hukuman terhadap perusahaan dan negara yang menyebabkan kabut asap lintas batas.

Nik Nazmi justru ingin melihat praktik Kanada dan Amerika Serikat pada 1991 ketika kedua negara memiliki komisi dan otoritas serta keterwakilan masing-masing pihak dan keterbukaan, untuk melihat pencemaran udara secara menyeluruh.

"Jika berhadapan dengan satu situasi satu negara tidak mau kerja sama atau susah untuk membuat kerja sama, maka susah kita lanjutkan," kata Nik Niami.

Dia tak mau Malaysia menerima apa yang terjadi hari ini, melainkan harus ada perbaikan supaya kabut asap tidak menjadi persoalan normal di Asia Tenggara seperti terjadi dalam 30 tahun belakangan ini.

Baca juga: ASEAN kini punya pusat koordinasi dan kendali asap lintas batas

Kabut asap lintas batas dampak dari kebakaran hutan dan lahan di Sumatera sempat membuat kualitas udara di Semenanjung Malaysia berada pada kategori tidak sehat dalam beberapa pekan terakhir. Kabut asap tipis itu akan hilang setelah hujan turun.

Namun demikian, dalam keterangan pers pada 2 Oktober 2023, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan tidak benar  Indonesia menjadi sumber asap di Malaysia.

Siti mengacu laporan peta citra sebaran asap dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dan The ASEAN Specialised Meteorological Centre (ASMC) untuk periode 28-30 September 2023, dan memantaunya hingga 1 Oktober petang. Tidak ada kabut asap yang melintas.

"Jadi jelas ya, keduanya menyatakan tidak ada asap lintas batas," kata Siti.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  terus bekerja di lapangan di mana sudah 203 perusahaan mendapatkan peringatan dan 20 perusahaan disegel karena kebakaran, di antaranya anak perusahaan Malaysia.

Baca juga: KLHK: Indonesia komitmen mengendalikan kabut asap lintas batas

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2023