Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan OJK terus berupaya memperkuat industri keuangan syariah, salah satunya dengan melahirkan sejumlah ketentuan yang mendukung.

"Setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah mengeluarkan beberapa ketentuan untuk penguatan industri keuangan syariah," kata Mirza dalam Pertemuan Tahunan atau Ijtima’ Sanawi Dewan Pengurus Syariah XIX Tahun 2023 yang diikuti virtual di Jakarta, Jumat.

Secara keseluruhan aset keuangan syariah Indonesia tumbuh mencapai Rp2.450 triliun per Juni 2023. Angka itu menunjukkan pertumbuhan sebesar 13,3 persen year on year (yoy) dengan pangsa pasar sebesar 10,94 persen terhadap total keuangan nasional.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa sektor keuangan syariah memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional. Dengan demikian, penguatan industri keuangan syariah menjadi hal penting.

Di sektor perbankan syariah, telah diterbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) unit usaha syariah yang merupakan salah satu amanat dari Undang-undang P2SK.

OJK juga telah menerbitkan empat Surat Edaran (SE) OJK terkait laporan bulanan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), perubahan kegiatan BPR menjadi BPRS, perubahan kegiatan usaha bank umum menjadi bank umum syariah serta produk BPRS.

Mirza menuturkan dalam waktu dekat OJK akan menerbitkan ketentuan penguatan terkait tata kelola bank umum syariah dan unit usaha syariah serta ketentuan terkait manajemen risiko bank umum syariah dan unit usaha syariah.

Di sektor industri keuangan non-bank (IKNB) syariah, telah terbit Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) pemisahan unit syariah perusahaan asuransi, reasuransi dan penjaminan.

Untuk ketentuan penguatan sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga jasa Keuangan lainnya, terdapat tujuh ketentuan yang ditargetkan selesai pada 2023 di antaranya terkait kegiatan usaha bullion, layanan pendanaan bersama berbasis teknologi serta koperasi sektor jasa keuangan.

Di sektor pasar modal syariah, juga dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI terkait POJK penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang dan sukuk berlandaskan keberlanjutan.

"Diharapkan dengan penerbitan ketentuan dan pedoman yang kami lakukan, dapat terus memperkuat industri keuangan syariah nasional," ujar Mirza.

Saat ini OJK dan Dewan Syariah Nasional sedang dalam tahap akhir untuk penyelesaian nota kesepahaman yang sekaligus dilengkapi dengan perjanjian kerjasama dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia terkait pengembangan dan penguatan keuangan syariah.

Mirza mengatakan masih terdapat tantangan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang menyebabkan masih besarnya gap dengan industri keuangan konvensional.

Tantangan tersebut berupa pangsa pasar yang relatif masih rendah, masih rendahnya literasi keuangan syariah yang berdampak pada terbatasnya laju inklusi keuangan syariah, terbatasnya diferensiasi model bisnis produk keuangan syariah, penggunaan teknologi informasi yang masih perlu ditingkatkan serta sumber daya manusia keuangan syariah yang belum optimal.

Dalam menjawab tantangan itu, Mirza mengatakan Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim mempunyai potensi menjadi contoh keunggulan dalam keuangan syariah. Misi itu sejalan dengan upaya untuk mendorong ekosistem keuangan yang kuat dan terdiversifikasi, dan sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.

OJK juga telah merumuskan inisiatif strategis dan program turunan atau action plan dalam rangka mengembangkan potensi keuangan syariah yang ada di setiap sektor dan mampu menjawab tantangan industri keuangan syariah saat ini. Hal tersebut dituangkan dalam peta jalan (road map) OJK 2022-2027.

Baca juga: OJK: Pangsa pasar perbankan syariah Indonesia tumbuh jadi 7,3 persen
Baca juga: OJK terus perkuat literasi keuangan syariah
Baca juga: BI komitmen bersinergi perkuat ekonomi dan keuangan syariah

 

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023