Jambi (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur, Provinsi Jambi, menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidaka korupsi proses penyaluran dana Zakat, Infaq dan Sadaqoh (ZIS) senilai Rp1,2 miliar pada 2016 hingga 2021 di Baznas Kabupaten Tanjungjabung Timur.

"Awalnya kami menetapkan satu tersangka dan setelah dilakukan penggeledahan di kantor Basnas akhirnya kembali menetapkan satu lagi tersangka," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur, Bambang Harmoko, di Tanjungjabung Timur, Provinsi Jambi, Jumat.

Kedua tersangka yakni pertama mantan ketua Baznas Kabupaten Tanjab Timur periode 2016-2021 berinisial AA dan kali ini satu orang petugas kantor Baznas setempat yang menjabat sebagai bendahara juga turut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan yakni seorang perempuan berinisial NB (28).

Baca juga: Gubernur Kaltim ingatkan Baznas daerah tidak korupsi dana umat

Dalam kasus ini NB yang bertugas sebagai bendahara di Kantor Baznas Tanjab Timur sejak tahun 2017 sampai 2023. Dimana tersangka baru ini ditetapkan setelah adanya hasil pengembangan perkara kasus korupsi di tubuh Baznas Kabupaten Tanjab Timur, tahun anggaran 2016 sampai 2021.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan tetapi NB sendiri tidak menjalani penahanan di Rutan, hal ini atas dasar pertimbangan kemanusiaan karena dalam kondisi hamil dan kini yang bersangkutan statusnya tahanan kota.

Selama tersangka NB ini masih di bawah tanggungjawab jaksa kemungkinan statusnya masih tahanan kota dan akan berbeda lagi kalau sudah kita limpahkan ke pengadilan nantinya, status tahanan tersangka akan ditentukan pengadilan.

Baca juga: Jaksa tahan tersangka korupsi Baznas Dumai senilai Rp1,42 miliar

Keterlibatan tersangka NB dalam kasus hukum yang tengah terjadi di tubuh Baznas Kabupaten Tanjab Timur ini yaitu bersangkutan telah mengeluarkan dana ZIS tanpa prosedur. Tersangka NB ini mengeluarkan dana ZIS itu hanya berdasarkan perintah dari pimpinannya yakni tersangka AA dan dana itu dipergunakan untuk renovasi pondok pesantren dan kebutuhan lainnya.

Tersangka NB ini akan menjalani statusnya sebagai tahana kota selama 20 hari, hingga tanggal 2 November 2023. Tersangka juga dikenakan pasal 2 dan 3 UU Korupsi, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
 

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023