Badung, Bali (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika memerintahkan manajemen Meta di Indonesia mempercepat penghapusan konten judi dalam jaringan atau daring (online) setelah pemerintah memberikan peringatan keras kepada induk platform media sosial Facebook itu.

"Kami minta pokoknya ada laporan berapa banyak (yang sudah dihapus) dan secepatnya, kami tidak akan beri waktu yang lebih lama lagi," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Jumat.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi sebelumnya telah mengirimkan surat kepada perwakilan Meta di Indonesia pada 2 Oktober 2023 yang berisi perintah penanganan konten dan kegiatan perjudian daring dan atau judi slot oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Menkominfo memerintahkan untuk membersihkan konten judi daring dari platform digital mereka dalam waktu 1x24 jam.

Baca juga: Budi Arie lapor ke Jokowi telah tutup 400 ribu konten judi daring

Mengenai perintah itu, Usman menambahkan manajemen media sosial tersebut meminta waktu karena untuk pembersihan itu membutuh proses.

"Kami beri kelonggaran, tapi kami minta secepatnya dan Meta harus melaporkan kepada kami sudah berapa banyak konten yang di-take down," imbuhnya.

Usman menambahkan manajemen PSE itu sudah melakukan penghapusan konten judi daring, namun konten tersebut masih terus ditemukan.

"Tapi, masih ada juga yang menyangkut di platform mereka. Kami terus melakukan pemantauan," ucapnya.

Baca juga: Komisi III minta lintas institusi kerja sama berantas judi daring

Apabila manajemen tersebut membiarkan konten judi daring yang menyangkut iklan atau promosi tersebut, Usman menyebut hal itu termasuk pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Undang-Undang ITE itu mengatur soal pembiaran konten negatif dan itu bisa kena sanksi. Oleh karena itu, Menteri Kominfo bisa melaporkan kepada polisi jika (mereka) tidak melakukan apa-apa," katanya.

Usman melanjutkan konten judi daring menjadi konten paling banyak dihapus dan sejak tahun 2018 sampai saat ini jumlahnya mencapai sekitar 1,2 juta konten judi daring.

Selain itu, Kementerian Kominfo juga menghapus konten dengan muatan pornografi dengan jumlah paling banyak mencapai sekitar 2,5 juta konten sejak 2018.

Pada kesempatan sebelumnya, Menkominfo Budi Arie mengatakan sejak tiga bulan dirinya menjabat, sudah ada hampir 400 ribu konten judi daring ditutup dari ranah digital Tanah Air.

Baca juga: Dokter Jiwa: Kecanduan judi "online" dapat menurun secara genetik
Baca juga: Bareskrim Polri periksa Amanda Manopo terkait judi daring
Baca juga: CISSReC: Situasi judi "online" makin darurat


Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023