Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR Bambang Soesatyo menerima usulan Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) agar utusan golongan bisa hadir kembali dalam keanggotaan MPR.

"Aspirasi masyarakat terkait konstitusi yang selama ini hanya tersalurkan melalui tulisan di jurnal penelitian, media sosial, hingga grup WhatsApp bisa diserap, dikaji, dan ditindaklanjuti oleh MPR RI," kata Bambang Soesatyo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Bambang menerima kunjungan Ketua Umum Walubi Hartati Murdaya bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Walubi Romo Asun.

Pada pertemuan tersebut, Hartati menyampaikan aspirasi agar konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945 dikembalikan ke naskah aslinya untuk kemudian diamendemen secara adendum sehingga tidak merubah naskah aslinya.

Baca juga: Ketua MPR RI ingatkan pemimpin harus mampu beri pengaruh positif

Terkait evaluasi konstitusi, Bambang menyebut bahwa MPR memiliki Forum Aspirasi Konstitusi, yang dipimpin Jimly Asshiddiqie, untuk memperkuat tugas MPR sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Khususnya, yang terdapat dalam ayat D, yakni menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UUD Negara RI 1945," tambahnya.

Dia menjelaskan bahwa sebelum perubahan UUD Negara RI Tahun 1945, MPR terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan daerah dan utusan golongan.

"Pascaperubahan konstitusi, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1), MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Perubahan tersebut berdampak pada hilangnya unsur utusan golongan dalam kelembagaan MPR RI," kata Bambang.

Baca juga: Ketua MPR RI ajak notaris terapkan "cyber notary" pada era digital

Menurut dia, gagasan menghadirkan kembali utusan golongan sebagai bagian dari anggota MPR RI adalah hal rasional untuk dipertimbangkan dalam kerangka tata kelola lembaga perwakilan, guna merepresentasikan seluruh aspirasi dan kepentingan rakyat secara komprehensif.

Dia menyebut pembentukan utusan golongan dalam lembaga perwakilan adalah amanat dan legasi kesejarahan yang telah diwariskan sejak cita-cita awal kemerdekaan.

"Sebagaimana landasan pemikiran founding father Soekarno yang jelas dan tegas mengatakan bahwa tidak boleh ada satu pun elemen bangsa yang ditinggalkan, sehingga lembaga perwakilan pun harus merepresentasikan seluas-luasnya kepentingan rakyat. Lembaga perwakilan yang dimaksud adalah yang dapat mewakili rakyat, mewakili daerah, dan mewakili golongan," tutur Bambang.

Baca juga: Wapres harap Walubi terus bersinergi dengan umat agama lain

Utusan golongan telah dikonsepkan secara prinsip oleh para pendiri bangsa sebagai bagian dari keterwakilan rakyat Indonesia yang plural melalui kedudukan MPR sebagai lembaga negara merepresentasikan keterwakilan politik, daerah, dan golongan.

"Keberadaan utusan golongan memperkuat ikhtiar untuk memenuhi keadilan peran politik secara menyeluruh. Sekaligus dapat menjadi penyeimbang peran dari keterwakilan politik yang dipegang oleh DPR dan keterwakilan daerah yang berada ditangan DPD," ujar Bambang Soesatyo.

Baca juga: Walubi bangga Candi Borobudur sebagai pusat wisata religi

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023