Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Penjabat (Pj) Wali Kota Malang Wahyu menyatakan bahwa kondisi DN, seorang anak berusia tujuh tahun yang menjadi korban kekerasan oleh keluarganya, sudah membaik sejak mendapatkan penanganan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saiful Anwar Kota Malang.

Usai meninjau korban kekerasan berinisial DN, di RSUD Saiful Anwar Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu, Wahyu mengatakan bahwa kondisi anak berusia tujuh tahun tersebut sudah stabil dan kembali melakukan sejumlah aktivitas seperti mewarnai gambar.

"Kondisi kesehatan dan psikologis DN sudah jauh lebih stabil. Berat badan DN sudah mengalami kenaikan dan komunikasinya juga cukup bagus," katanya.

Wahyu menjelaskan, penanganan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Malang, bersama Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kota Malang menjadi faktor penting pemulihan kondisi korban.

Menurutnya, berdasarkan keterangan dari dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap korban di RSUD Saiful Anwar Kota Malang, DN Sudah menunjukkan perkembangan yang lebih baik dibanding pada saat dievakuasi ke rumah sakit tersebut.

"Penanganan dari dinas dan RSUD Saiful Anwar sangat cepat, jadi mulai DN masuk kemudian ditangani dan perkembangan juga bagus, berat badannya naik dan kondisi psikologis juga bagus, sudah bisa komunikasi dengan baik," katanya.

Terkait langkah Pemerintah Kota Malang, ia menambahkan, pihaknya akan melakukan diskusi dengan keluarga korban. Namun, ia memastikan Pemerintah Kota Malang bersama dinas terkait siap melakukan penanganan lebih lanjut jika pihak keluarga tidak mampu menangani korban.

Baca juga: Menteri Bintang ajak semua pihak wujudkan pesantren ramah anak

"Kita akan konsultasi dengan pihak keluarga dulu, kita akan tangani kalau pihak keluarga tidak bersedia menangani.. Kita akan siapkan tempat untuk perawatan dan untuk menjaga perkembangannya agar lebih baik," tambahnya.

Sebagai informasi, DN merupakan anak laki-laki berusia tujuh tahun warga Jalan K.H. Malik Malik Dalam Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, yang mengalami kekerasan oleh ayah kandung serta empat anggota keluarga dari ibu tiri korban.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota telah menetapkan lima tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak tersebut, yakni ayah kandung korban berinisal JA berusia 37 tahun dan EN perempuan berusia 42 tahun yang merupakan ibu tiri korban.

Kemudian, PA perempuan berusia 21 yang merupakan kakak tiri korban, MN, perempuan berusia 65 tahun yang merupakan nenek tiri korban dan SM seorang laki-laki yang merupakan paman korban berusia 43 tahun.

Berdasarkan keterangan dari kepolisian, para tersangka melakukan kekerasan terhadap korban karena korban dianggap sering melakukan hal-hal yang tidak diinginkan pelaku. Tindak kekerasan terhadap anak tersebut, sudah terjadi selama enam bulan terakhir.

Korban DN, mengalami penyiksaan seperti pemukulan, tangan dimasukkan ke dalam air panas, dipukul dengan tongkat, melukai dengan sundutan rokok, ditendang, hingga kekerasan menggunakan pisau pemotong atau cutter.

Para pelaku saat ini ditahan di ruang tahanan Polresta Malang Kota dan Lapas Wanita Kelas IIA Kota Malang dan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Baca juga: Kementerian PPPA wujudkan satuan pendidikan bebas dari kekerasan

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023