Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA selama sepekan (8–14 Oktober 2023), mulai dari KPK resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga Kejagung menetapkan tersangka baru kasus BTS 4G bernama Edward Hutahaean.

Berikut berita hukum sepekan yang dirangkum ANTARA.

1. KPK resmi menahan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.

"Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH, terhitung mulai hari ini, masing-masing 20 hari kerja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Selengkapnya di sini.


2. KPK langsung tahan Sekjen Kementan usai ditetapkan sebagai tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono (KS) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementan.

"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 11 sampai 30 Oktober 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

Selengkapnya di sini.


3. Dittipikor Bareskrim asistensi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan asistensi penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

“Saat ini memang sudah diasistensi oleh Dittipidkor Bareskrim Polri dan aktif sejak awal mulai penyelidikan hingga penyidikan,” kata Sandi usai kegiatan penanaman bibit mangrove di Taman Wisata Alam Muara Angke, Jakarta Utara, Jumat.

Selengkapnya di sini.


4. Pakar Forensik: Gregorius Tannur patut dijerat Pasal 338

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mendorong penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menerapkan Pasal 338 terhadap Gregorius Ronald Tannur (GRT) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian Dini Sera Afrianti (DSA).

"Polrestabes Surabaya patut mendalami kemungkinan penerapan Pasal 338 KUHP," kata Reza dalam keterangan yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Selengkapnya di sini.


5. Kejagung tetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka suap BTS

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung, Jumat malam, menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemufakatan jahat penyuapan dalam perkara korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Kami tim penyidik berkesimpulan telah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup sehingga pada hari ini setelah melakukan pemeriksaan saksi yang bersangkutan kami meningkatkan statusnya sebagai tersangka NPW alias EH (Edward Hutahaean)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat malam.

Selengkapnya di sini.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023