Makassar (ANTARA) - Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 270/12462/BKD tentang netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan.

Surat edaran yang mempertegas netralitas ASN Pemprov Sulawesi Selatan ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli Gubernur, Para Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan seluruh aparatur sipil negara (ASN).

"Surat Edaran ini memuat informasi mengenai dasar hukum penegakan atas pelanggaran netralitas ASN dan tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori pelanggaran netralitas," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Selatan, Sukarniaty Kondolele, di Makassar, Selasa.

Baca juga: Sulawesi Selatan berharap emas muaythai buka peluang emas cabang lain

Ia menjelaskan, dalam SE itu juga pj gubernur Sulawesi Selatan menegaskan bahwa dalam upaya pembinaan dan netralitas ASN, agar kepada Kepala Perangkat Daerah melakukan sosialisasi peraturan terkait netralitas kepada seluruh ASN, melakukan penandatanganan Pakta Integritas terkait netralitas kepada seluruh ASN di instansi masing-masing.

Tanpa terkecuali dan melakukan upaya pencegahan dini terhadap kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran netralitas ASN.

Begitu pula dalam SE ini juga tercantum jenis hukuman yang bisa diberikan kepada ASN jika melakukan pelanggaran netralitas, yaitu Sanksi kode etik dan juga pelanggaran disiplin, baik itu ringan, sedang hingga berat, tergantung tindakan pelanggaran yang diperbuat.

Baca juga: Bawaslu Sulsel laporkan 41 dugaan pelanggaran netralitas ASN ke KASN

Sebelumnya, para Aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemprov Sulawesi Selatan telah menandatangani fakta integritas netralitas pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Baharuddin mengingatkan ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.

Ia pun mengingatkan bahwa saat ini ada tim patroli siber yang mengawasi postingan ASN di sosial media.
 

Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023