Bandung (ANTARA) - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey T Machmudin, mengatakan Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi baru pengganti Dikdik Suratno Nugrahawan, akan dilantik pada 22 Oktober 2023 mendatang.

"Untuk Pj Wali Kota Cimahi (baru), tanggal 22 Oktober 2023 akan dilaksanakan pelantikan, namun saya belum lihat dan terima suratnya," kata dia, di Gedung Sate Bandung, Selasa.

Baca juga: Bey Machmudin tegaskan putusan terkait PJ Cimahi kewenangan Mendagri

Terkait dengan posisi penjabat kepala daerah, kata dia, ada beberapa aspek yang harus menjadi tanggung jawab dan akan menjadi bahan evaluasi dari sosok yang mendudukinya.

"Kemarin Pak Tito Karnavian, menyampaikan bahwa persoalan inflasi, kekerdilan pertumbuhan, kemudian kesempatan kerja, itu menjadi bahan evaluasi," ucapnya.

Baca juga: Pj Wali Kota Cimahi terima putusan Mendagri tak perpanjang masa tugas

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, tidak memperpanjang masa jabatan Nugrahawan, karena dinilai tak mampu menyelesaikan persoalan inflasi di daerahnya saat rapat koordinasi pengendalian inflasi tahun 2023 di Jakarta, Senin (9/10).

Ia sendiri menerima keputusan terhadap masa tugas yang tidak diperpanjang oleh Karnavian. "Atas keputusan ini (tidak memperpanjang), tidak menyurutkan kami untuk tetap berkinerja baik, semua pelayanan berjalan sebagaimana biasanya," kata dia, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Mendagri copot Pj Wali Kota Cimahi karena tak mampu atasi inflasi

Namun soal pencopotan dia dari posisi itu, dia membantah hal tersebut karena dia mengaku belum menerima surat keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri.
Lebih lanjut, dia menyampaikan masa tugasnya akan berakhir pada 22 Oktober 2023.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023