Tim Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi sedikitnya menyita 11 dokumen setelah lebih kurang lima jam melakukan penggeledahan di Kantor PTPN VI yang terletak di Kota Jambi
Jambi (ANTARA) - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi menggeledah Kantor Pusat PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI guna pengembangan kasus korupsi di perusahaan perkebunan milik negara tersebut, Selasa.

Tim Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi sedikitnya menyita 11 dokumen setelah lebih kurang lima jam melakukan penggeledahan di Kantor PTPN VI yang terletak di Jalan Lingkar Barat, Kota Jambi.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman di Jambi, Selasa, mengatakan bahwa penggeledahan ini dimaksudkan untuk mencari sejumlah berkas yang diperlukan dalam pengembangan dugaan kasus korupsi yang sedang mereka selidiki.

"Tadi total ada 11 dokumen yang kami sita untuk pengembangan kasus yang sedang kami tangani," katanya.

Ade Dirman menyebutkan bahwa penggeledahan ini sudah mendapat izin dari pengadilan. Penggeledahan ini juga dilakukan karena perusahaan belum bisa memberikan dokumen yang diminta penyidik Polda Jambi.

Baca juga: Penyidik Polda Jambi periksa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan

Adapun dokumen yang disita oleh kepolisian di antaranya soal SK pimpinan yang dahulu.

Ade menegaskan bahwa penyitaan dokumen ini berkaitan dengan sejumlah tersangka baru yang sudah ditetapkan oleh pihaknya.

Dia mengatakan untuk detail siapa saja tersangka baru tersebut dalam waktu dekat akan diumumkan Ditreskrimsus Polda Jambi.

Usai penggeledahan, penyidik membawa dua box putih berisi penuh dengan dokumen dan langsung dimasukkan ke dalam mobil. Penggeledahan ini juga disaksikan oleh Corsec PTPN VI Achmedi Akbar.

Sebelumnya Polda Jambi juga telah memeriksa Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai saksi terkait kasus korupsi akuisisi perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Proses akuisisi perusahaan kelapa sawit ini merugikan negara hingga Rp73 miliar.

Sementara itu, Corsec PTPN VI Achmedi Akbar mengatakan pihaknya kooperatif dalam perkara ini dan mendukung semua penyidikan yang dilakukan Polda Jambi.

Baca juga: KPK panggil Komisaris PTPN VI soal suap distribusi gula PTPN III
Baca juga: KPK kembali panggil Komisaris PTPN VI

 

Pewarta: Tuyani
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023