Medan (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Mhd Jahari Sitepu mengatakan pada tahun 2023 terdapat 37 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

"Namun terdapat beberapa Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang belum dapat mengoptimalkan serapan anggaran pelaksanaan bantuan hukum pada Triwulan I dan II sehingga terdapat 16 PBH yang mendapatkan penambahan anggaran litigasi, dan 15 PBH yang mendapat pengurangan anggaran litigasi," kata Jahari, dalam keterangan, Rabu.

Ia menyebutkan sementara itu terdapat enam PBH yang mendapatkan penambahan anggaran nonlitigasi, dan 10 PBH yang mendapat pengurangan anggaran nonlitigasi.

Dalam sisa waktu yang ada pada tahun anggaran 2023 ini, seluruh PBH di Sumut mampu memaksimalkan serapan anggaran dan juga kualitas pelayanan bantuan hukum.

Panitia pengawas daerah akan terus melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk melihat keaktifan PBH dan pelaksanaan layanan bantuan hukum yang sesuai dengan standar layanan bantuan hukum.

"Untuk mewujudkan pelaksanaan bantuan hukum secara merata bagi masyarakat miskin di Indonesia, khususnya di Provinsi Sumatera Utara," ucapnya.

Jahari mengatakan ini adalah uang rakyat, pergunakan dengan baik, dan benar-benar untuk membantu orang miskin. "Jangan disalahgunakan sehingga menjadi temuan oleh KPK," katanya.

Kakanwil menambahkan PBH bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

"Kemudian, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Jahari.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023