"Kemudian, mengedukasi publik untuk terhindar dari misinformasi, disinformasi, dan malinformasi seputar pemilu serta meningkatkan partisipasi pemilih untuk menggunakan hak pilih dalam pemilu,"
Medan (ANTARA) - Anggota Dewan Pers, Paulus Agung Kristianto mengatakan peran wartawan adalah mendukung pemilu yang berkualitas, memberikan pendidikan pada pemilih tentang demokrasi dan pemilu sebagai salah satu sarana mencapai demokrasi.

"Kemudian, mengedukasi publik untuk terhindar dari misinformasi, disinformasi, dan malinformasi seputar pemilu serta meningkatkan partisipasi pemilih untuk menggunakan hak pilih dalam pemilu," kata Paulus, pada talkshow, dengan tema "Bersandar pada Negara Wujudkan Kolaborasi Presisi untuk Terciptanya Pemilu Damai 2024 dan Bermartabat Tanpa Hoaks" di Medan, Senin.

Paulus menyebutkan pers juga menyuarakan kepentingan warga dalam demokrasi, terutama kelompok rentan dan termarginalkan dalam pembangunan, dan menginformasikan perkembangan tahapan pemilu.

"Menyediakan informasi tentang partai politik/koalisi, kandidat capres-cawapres, calon anggota legislatif, mencegah disintegrasi bangsa akibat politisasi identitas dan lainnya," ucapnya.

Ia mengatakan mengapa penting peliputan pemilu karena Pemilu merupakan sarana pergantian kekuasaan secara damai dan beradab serta sarana kompetisi yang legal bagi warga negara untuk menjadi pelaksana kekuasaan negara dan ruang pendidikan politik rakyat secara langsung, terbuka, bebas, dan massal.

"Mekanisme bagi rakyat untuk memilih kepala negara dan anggota legislatif dengan bertanggungjawab. Media adalah pilar keempat demokrasi, four estate, sebagaimana dikemukakan oleh Edmund Burke pada tahun 230 an, yang berkewajiban mengawal proses demokrasi yang beradab," katanya.

Paulus mengatakan media mainstream perlu banyak menyampaikan berita-berita yang mencerahkan untuk menjaga agar ruang publik tetap sehat.

"Media mainstream adalah sarana untuk membangun wacana dan dialektika demi kemajuan dan kesejahteraan bersama," ucapnya.

Ia juga menyebutkan prinsip peliputan pemilu. Independensi pers dan wartawan. Independen adalah memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. (Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik).

Apabila wartawan menjadi caleg/tim sukses, maka ia nonaktif atau mengundurkan diri sebagai wartawan (Surat Edaran Dewan Pers 1/2022). Berita pesanan atau pariwara harus dibedakan dengan berita secara umum.

Penegasan garis api (firewall) antara berita dan iklan. Upaya memajukan bisnis perusahaan pers wajib untuk tidak mempengaruhi ruang redaksi.

"Pemilik perusahaan pers yang berparpol tidak menggunakan media untuk kepentingan politiknya. Redaksi (terutama redaksi pada media yang berparpol) tidak melakukan framing pemberitaan demi kepentingan elektoral satu pihak," katanya.

Anggota Dewan Pers menjelaskan Imparsialitas. Ketidakberpihakan, kenetralan, serta sikap tanpa bias dan prasangka dalam melakukan tugas jurnalistik (tidak beritikad buruk).Bersikap netral dalam pemberitaan/penyiaran sosok (caleg/parpol) yang disukai atau tidak disukai.

Afiliasi pemilik perusahaan pers tidak mempengaruhi pemberitaan/penyiaran. Tepis bias gender terhadap kandidat perempuan (hindari peliputan yang mengorek kehidupan pribadi dan rumah tangga, fokuskan pada prestasi, cita-cita, dan kontribusi dalam pembangunan).

"Keberimbangan. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. (Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik). Memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional. (Pasal 2 KEJ)," katanya.

​​​​​​​Paulus menambahkan pemberitaan/penyiaran atas sosok tertentu dalam proporsi yang setara (jumlah/durasi/waktu dll) dengan sosok lainnya.

"Disiplin verifikasi, verifikasi, dan mempedomani etika jurnalistik dan ketentuan lainnya," kata Anggota Dewan Pers itu.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023