"Pelaku diringkus petugas dari rumah kontrakan HBT di Kota Tarutung, Kamis (26/10) sekitar pukul 23.00 WIB,"
Medan (ANTARA) - Personel Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput), menangkap seorang penjual narkotika jenis sabu kepada tiga orang tersangka yakni Leonardo Lumbantobing (39), Herianto Harahap (32) dan Benny Halomoan Sihombing (40), warga Kabupaten Taput, Sumatera Utara.

Pelaku yakni HBT (41) warga Desa Sipahutar I, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Taput.

"Pelaku diringkus petugas dari rumah kontrakan HBT di Kota Tarutung, Kamis (26/10) sekitar pukul 23.00 WIB," kata Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasat Narkoba AKP M. Agus Santoso, Sabtu.

Agus menyebutkan ketiga tersangka itu berhasil ditangkap personel Satuan Narkoba Polres Taput saat berpesta narkoba di komplek Pajak Tarutung, Kabupaten Taput, Kamis (26/10).

Hasil pemeriksaan dari ketiga tersangka, terungkap bahwa narkoba jenis sabu tersebut berasal dari HBT, warga Desa Sipahutar I, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Taput.

"Selanjutnya tim mengejar HBT kurang dari 24 jam berhasil ditangkap," ucapnya.

Kasat Narkoba menjelaskan saat dikonfrontir antara HBT dengan ketiga tersangka. Dan HBT mengakui keterlibatan nya menjual narkoba jenis sabu kepada ketiga tersangka yang terlebih dahulu ditangkap.

Saat HBT ditangkap petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di rumahnya seberat 0, 50 gram.

"Penyidik masih mengembangkan keterangan HBT terkait asal usul narkoba tersebut dari mana diperoleh," jelasnya.

Agus menambahkan ke empat tersangka itu melanggar Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023