Bali (ANTARA) - Guna meningkatkan tata kelola kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Kegiatan Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) Tahun 2023 di Bali, Rabu (18/10/23). FGD ini merupakan wadah untuk mendengarkan aspirasi dan mempererat hubungan baik BPH Migas dengan badan usaha yang bergerak di sub sektor hilir migas.

Pelaksanaan FGD juga menjadi ajang bertukar informasi dan menjalin sinergi antara BPH Migas selaku regulator dalam pelaksanakan penyediaan dan pendistribusian BBM oleh badan usaha, khususnya yang melakukan kegiatan perniagaan BBM.

Secara umum, kegiatan usaha hilir bertumpu pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga yang diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan. 

"Meskipun demikian, Pemerintah tetap berkewajiban menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," jelas Kepala BPH Migas Erika Retnowati saat membuka FGD.

Erika melanjutkan, BPH Migas dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa. 

"Untuk itu, sinergi sangat penting untuk mewujudkan salah satu misi BPH Migas, yaitu melakukan pengaturan dan pengawasan secara independen dan transparan atas pelaksanaan kegiatan usaha penyediaan dan pedistribusian BBM," ucap Erika.

Erika berharap dalam pertemuan ini dapat mendengarkan masukkan dan saran dari badan usaha, tentunya dalam rangka perbaikan tata kelola kegiatan usaha hilir migas ke depan.

Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim mengharapkan terjalinnya komunikasi yang lebih sering dengan Badan Usaha niaga BBM. Tantangan di sub sektor hilir migas kedepannya akan semakin komplek, seperti adanya tren kenaikan harga minyak dunia sebagai imbas ketegangan geopolitik di Timur Tengah yang dapat berpengaruh terhadap usaha niaga nasional. Selain itu, adanya disparitas harga penjualan antara BBM subsidi dan non subsidi berpotensi menyebabkan penyalahgunaan BBM subsidi.

"BPH Migas terus melakukan pengawasan dan bekerja sama dengan lembaga lain seperti Aparat Penegak Hukum (APH) serta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi dan non subsidi," tegas Halim. 

Oleh karena itu Halim menegaskan agar badan usaha menjalankan niaga BBM sesuai perundang-undangan, peraturan yang ada, akuntable dan auditable agar tercipta persaingan yang sehat dalam melakukan usaha niaga BBM.

Apresiasi kepada BPH Migas disampaikan Direktur Pengawasan Bidang Ekonomi dan Keuangan Badan Pengawawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) Raden Murwantara. Menurutnya, apresiasi ini diberikan atas kerja sama yang selama ini sudah dibangun antara BPH Migas dan BPKP.

"Dalam hal kewajiban untuk melaksanakan pengawalan atas akuntabilitas keuangan negara dan pembangunan nasional," jelasnya.

Dalam kesempatan ini BPKP juga melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan PNBP. Sosialisasi ini dilakukan sehubungan dengan adanya rencana audit atas kepatuhan pemenuhan kewajiban pembayaran PNBP Iuran dari Wajib Bayar, yang akan dilakukan oleh BPKP atas permintaan BPH Migas, sehingga dokumen pendukung yang berkaitan dengan objek pemeriksaan PNBP dapat disiapkan dengan baik.

Turut hadir dalam FGD ini Anggota Komite BPH Migas Basuki Trikora Putra, Saleh Abdurrahman, Direktur BBM Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro, serta Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat Pertamina Patra Niaga Eduward Adolof Kawi.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023