dengan supervisi bisa menjelaskan bagaimana kronologi awal kasus tersebut
Jakarta (ANTARA) -
Indonesia Police Watch (IPW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyetujui permintaan supervisi yang dilayangkan Polda Metro Jaya untuk menuntaskan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
"IPW mendorong KPK untuk terlibat dalam supervisi sebagaimana diminta Polda Metro Jaya," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis.
 
Sugeng menilai dengan supervisi bisa menjelaskan bagaimana kronologi awal kasus tersebut.
 
"Karena melalui supervisi KPK maka KPK dapat meminta kronologis penanganan perkara, meminta laporan perkembangan perkara secara berkala, serta yang sangat penting adalah dapat melakukan gelar perkara bersama dalam perkara ini," ucapnya.
 
Selain itu, menurut Sugeng supervisi tersebut juga mampu mementahkan isu kriminalisasi terhadap pimpinan KPK.
 
"Supervisi KPK akan dapat menepis semua isu soal dugaan adanya kepentingan-kepentingan tertentu, kriminalisasi, serangan balik koruptor dalam penanganan perkara tipikor oleh Polda Metro Jaya," katanya.
 
Sugeng juga menyebut apabila lembaga Antisurah tersebut tak menyetujui permintaan supervisi. Menurutnya, hal tersebut bakal bertentangan dengan kewenangan KPK.
 
"Bila KPK tidak memberikan supervisi yang diminta oleh Polda Metro Jaya, justru akan menunjukkan pada publik bahwa KPK akan dipertanyakan sikapnya, karena hal tersebut bertentangan dengan kewenangannya," katanya.
 
Polda Metro Jaya telah mengajukan supervisi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
"Pada tanggal 11 Oktober 2023 penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya pada pimpinan komisi pemberantasan korupsi terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Jumat (13/10) malam.
 
Ade Safri beralasan supervisi dilakukan antar dua lembaga tersebut  sebagai bentuk transparansi.
 
"Jadi surat permohonan supervisi dalam perkara yang saat ini ditangani oleh tim penyidik itu merupakan bentuk transparansi penyidik dalam melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," katanya.
Baca juga: Polda Metro Jaya panggil Ketua KPK sebagai saksi pada Jumat
Baca juga: Mantan Wakil Ketua KPK M. Jasin penuhi panggilan Polda Metro Jaya
Baca juga: Saut: IPK Indonesia bakal naik kalau kasus pemerasan SYL diusut tuntas

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023