Selalu ingat tips 2L

Jakarta (ANTARA) - Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan Halimatus Sa’diyah mengingatkan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah untuk berhati-hati dalam menerima tawaran investasi maupun pinjaman online.

“Selalu ingat tips 2L,” ujar Halimatus di Jakarta, Kamis.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika memberi sambutan dalam webinar bertajuk, “Program Literasi Keuangan Ibu Berbagi Bijak 2023” oleh Visa yang diselenggarakan secara daring.

Halimatus menjelaskan bahwa L yang pertama adalah legal. Ia meminta kepada para pelaku UMKM untuk memastikan perusahaan yang menawarkan investasi maupun pinjaman online tersebut memiliki izin dari otoritas yang berwenang.

Selain itu, lanjut dia, masyarakat juga harus memastikan pihak yang menawarkan investasi maupun pinjaman memiliki izin dalam menawarkan produk atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk memastikan pencantuman logo instansi/lembaga pemerintah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kemudian, pastikan L yang kedua, yaitu logis,” ucap Halimatus.

Halimatus mengingatkan bahwa salah satu karakteristik dari investasi maupun pinjaman online yang ilegal adalah janji-janji yang tidak wajar, keuntungan dalam waktu yang cepat, hingga klaim tanpa risiko.

“Pastikan keuntungan dari produk-produk yang ditawarkan oleh perusahaan masuk akal dan tidak ada indikasi penipuan,” kata Halimatus.

Dalam kesempatan tersebut, Halimatus menyoroti pentingnya literasi keuangan bagi masyarakat agar tidak mudah terjebak dengan investasi dan pinjaman online yang ilegal.

Kerugian akibat penipuan berkedok investasi maupun pinjaman online ilegal, kata dia, mencapai Rp139 triliun sepanjang tahun 2017-2023. Ia mengatakan bahwa nilai kerugian masyarakat akibat investasi dan pinjaman online ilegal tersebut setara dengan anggaran untuk membangun 1.390 km jalan tol atau membuka 11.300 puskesmas baru.

“Oleh karena itu, kami tidak henti-hentinya juga mengingatkan untuk lebih waspada dan berhati-hati terhadap segala bentuk penawaran investasi,” kata dia.

Baca juga: OJK segera terbitkan aturan baru untuk bunga pinjol
Baca juga: OJK telah hentikan operasional 1.466 pinjol ilegal

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Sella Panduarsa Gareta
Copyright © ANTARA 2023