Ya, karena memang ilegal. Sangat berbahaya, mudah terjadi kebakaran.
Jakarta (ANTARA) - Pengamat migas Harry Poernomo menyatakan penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran atau pom mini merupakan usaha ilegal dan sangat berbahaya, karena tidak sesuai standar keselamatan sehingga sering terjadi kasus terbakar dan meledaknya pom mini tersebut.

Oleh karena itu, menurut dia, masyarakat diminta membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU resmi yang memiliki standar keamanan dan menghindari pembelian di pom mini.

“Ya, karena memang ilegal. Sangat berbahaya, mudah terjadi kebakaran,” kata Harry, di Jakarta, Kamis, menanggapi meledaknya satu unit pom mini di Sumedang, Jawa Barat yang viral akhir-akhir ini.

Menurut dia, pom mini tidak memiliki izin, menyalahi aturan, dan tidak memiliki standar keselamatan kerja, oleh sebab itu, jika terjadi kebakaran pada pom mini, maka menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemilik usaha.

"Mengapa? Karena memang ilegal, tidak ada lembaga yang membina dan bertanggung jawab," ujarnya melalui sambungan telepon.

Direktur Center for Energy Policy M Kholid Syeirazi menyatakan aparat berwenang agar mengusut tuntas kasus ledakan di pom mini di Sumedang, termasuk bagaimana pemilik pom mini bisa memperoleh pertalite yang akan diperjualbelikan, yang kemudian menjadi penyebab kebakaran.

Menurut dia, apa yang dilakukan pengusaha diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Sebelumnya, Kapolsek Tanjungkerta, Sumedang AKP Sukardi menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, kebakaran itu diduga akibat korsleting mesin pompa BBM. Kebakaran terjadi, pada saat korban memindahkan BBM jenis pertalite dari mobil Kijang ke jeriken.

Peristiwa yang terjadi 17 Oktober 2023 tersebut, selain menyebabkan korban luka bakar, juga menghanguskan empat ruko dan tiga kendaraan bermotor.
Baca juga: Wakapolri: "Pom Mini Mobile" di Cileunyi atasi pemudik habis bensin
Baca juga: Polres Garut ungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi

Pewarta: Subagyo
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023