Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen membayar rapelan gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) pada November 2023.

"Pemprov DKI harus berkomitmen dengan yang sudah dilontarkan di media, jangan sampai pembayaran rapel PJLP diundur kembali," kata Kenneth saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Kenneth menegaskan, Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko perlu berkomitmen dan jangan sesumbar ke media perihal pembayaran rapelan upah PJLP DKI Jakarta dengan waktu yang belum pasti.

Lantaran, lanjut dia, sampai detik ini sepeser rupiah pun belum diterima oleh para PJLP yang seharusnya sudah bisa menerima haknya.

Dia menyayangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum bisa membayarkan rapelan upah PJLP sesuai UMP 2023 pada Oktober dikarenakan Rancangan APBD Perubahan 2023 masih dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Karena itu, anggota Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta ini juga mendorong Pemprov DKI untuk segera menetapkan upah PJLP Pemprov DKI Jakarta sesuai UMP 2023. Yakni sebesar Rp4,9 juta serta menyelesaikan tanggung jawab terkait upah rapelan.

Baca juga: Pemprov DKI bayar penuh rapel upah PJLP usai APBD-P 2023 sah
Baca juga: Legislator desak Pemprov DKI bayar upah PJLP dan guru honor sesuai UMP


Dia menegaskan, pihaknya peduli dengan kesejahteraan para anggota PJLP demi mempunyai hak yang setara dengan lainnya.

"Saya sangat perduli dan akan terus mengawal terkait permasalahan rapelan PJLP ini sampai dibayarkan," katanya.

Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menetapkan besaran UMP Rp4.901.798 pada Desember 2022.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi mengatakan, anggaran untuk rapel upah petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sesuai UMP DKI 2023, yakni Rp4,9 juta per bulan dicairkan pada November 2023.

"Kira-kira November baru bisa cair dan itu cairnya di masing-masing (Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena anggarannya melekat di masing-masing OPD," kata Michael.
 

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023