Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama tim penilai dari beberapa Kementerian memberikan skor 94 dengan kategori istimewa untuk Desa Anti Korupsi di Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar Provinsi Riau.

Tujuh tim penilai dan langsung pleno pertama dari Fungsional KPK RI Nurtjahyadi, penilai dari Kementerian Keuangan Raehan Afdilah, penilai daro Wastama Itjen Kementerian Dalam Negeri Ir Azwan,M.Si, Auditor Ahli Peratama Kementerian Desa PDTT Mahji,SH,MH, Inspektur Provinsi Riau Sigit Julih Hendiawan,SE,Ak,MM, dan inspektur Kampar Febrinaldi Tridarmawan. S. STP, M. Si.

"Selamat kepada Kepala Desa, perangkat, BPD dan seluruh masyarakat prestasi yang diraih. Ini membuktikan seluruh upaya dan kerja sama yang telah dilakukan selama ini oleh Pemdes Pulau Gadang," kata Pejabat Bupati Kampar Muhammad Firdaus dalam keterangannya di Kampar, Jumat.

Muhammad Firdaus memberikan apresiasi kepada seluruh tim penilai dari KPK, dan dari Kementerian lain karena dengan kesepakatan bersama, Kampar mendapat nilai yang bagus dan mendapat amal jariah untuk semua.

Pj Bupati juga mengingatkan timnya terhadap beberapa catatan agar segera memperbaiki terkait ada yang masih menjadi kekurangan sehingga bersama berupaya untuk lebih sempurna dan bisa menjadi contoh bagi desa lain di Kampar dan Riau.

Kepala Desa Pulau Gadang menyatakan senang dan puas setelah membuat berbagai persiapan dan berbagai upaya yang telah dilakukan selama ini mulai dalam sosialisasi, pembinaan sampai penilaian program Desa Anti Korupsi.

"Penilaian KPK dengan skor 94 itu sekaligus menjadi tolak ukur Desa Pulau Gadang untuk lebih belajar dan berinovasi. Semoga Pulau Gadang ke depan terus menjadi desa percontohan bagi desa lain di berbagai bidang," ujar Sofian.

Fungsional KPK Nurtjahyadi dari meminta Pemdes Pulau Gadang agar jangan cepat puas, tetap terus berinovasi, komitmen dalam menerapkan nilai-nilai anti korupsi di masyarakat serta bisa menjalankan Pemerintah Desa dengan baik sesuai tekat anti korupsi. ***2***T.F011
 

Pewarta: Frislidia
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023