Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa unsur pimpinan badan anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Olly Dondokambey terkait kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang Jawa Barat.

"Diperiksa untuk menteri," kata Olly saat datang ke gedung KPK Jakarta, Rabu.

Pada hari ini untuk kasus yang sama KPK juga memeriksa Kepala bagian Sekretariat Komisi X DPR Agus Salim, staf mantan ketua Komisi X Mahyudin, Nurdin; staf Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika, Sures; dan staf anggota Komisi X Dedy Gumelar, Rakitman.

Sebelumnya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengungkapkan fee proyek Hambalang juga mengalir ke pimpinan banggar DPR dan sejumlah anggota Komisi X DPR dengan total nilai Rp20 miliar.

Pimpinan banggar saat itu dijabat Mirwan Amir (Partai Demokrat), Olly Dondokambey (PDI Perjuangan), Tamsil Linrung (PKS), dan Melchias Markus Mekeng (Partai Golkar).

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang merugikan keuangan negara.

Terkait kasus yang sama, KPK juga telah menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah terkait dengan kewajbannya.

Rencananya KPK akan menerima hasil audit BPK pada pekan lalu, namun ternyata tim BPK menyatakan belum menyelesaikan audit tersebut sehingga KPK belum dapat menentukan kerugian negara dalam pengadaan Hambalang.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013