Bandung (ANTARA) - Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan salah satu komoditas strategis yang pemanfaatannya harus dilakukan dengan tepat agar memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Untuk itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus berupaya agar pendistribusian BBM bersubsidi tepat sasaran dan tepat volume, antara lain dengan menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), yang diharapkan segera menggunakan teknologi informasi untuk mempermudah stakeholder. 

“Penerbitan surat rekomendasi sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 2 tahun 2023 di masa mendatang akan memanfaatkan teknologi informasi untuk memberikan kemudahan bagi stakeholder dalam penerbitan surat rekomendasi tersebut,” papar Anggota Komite BPH Migas Basuki Trikora Putra yang biasa disapa Tiko, ketika membuka acara Forum Komunikasi Stakeholder bertajuk Sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBT dan JBKP di Bandung, Jawa Barat, Jumat (20/10/2023).

Aturan ini memberikan penjelasan secara detail tahapan dan mekanisme penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian JBT (Solar) dan JBKP (Pertalite). Untuk mendukungnya, telah diterbitkan juga pedoman perhitungan estimasi kebutuhan JBT dan JBKP guna memudahkan penerbit surat rekomendasi dalam menghitung volume yang akan diberikan kepada konsumen pengguna.

Tiko mengharapkan, melalui sosialisasi ini dapat diperoleh pemahaman terkait pelaksanaan penerbitan surat rekomendasi agar kebijakan yang telah diterbitkan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan pendistribusian BBM di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sementara, Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra dalam kesempatan yang sama menjelaskan, penerbitan Peraturan BPH Migas Nomor 2 tahun 2023 bertujuan memberikan petunjuk teknis penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian JBT dan JBKP serta menjamin tertib pelaksanaan penerbitan, pelaporan, monitoring dan evaluasi surat rekomendasi. Itu semua demi mewujudkan penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP yang tepat sasaran dan tepat volume," tuturnya.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, "Pasca kami dilantik bulan Agustus 2021, kami semua turun lapangan untuk melihat keadaan nyata dan memang terdapat dinamika yang belum bisa terakomodir dalam peraturan terkait dengan pemberian surat rekomendasi kepada konsumen pengguna. Maka terbitlah Peraturan BPH Migas Nomor 2 tahun 2023 dimaksud".

Beleid ini memasukkan banyak hal-hal baru, antara lain Penambahan JBKP Pertalite dalam ketentuan peraturan yang sebelumnya hanya mengatur terkait JBT Solar, terdapat persyaratan khusus KUSUKA hanya untuk daerah yang sudah terimplementasi bagi konsumen usaha perikanan; Adanya kewajiban pelaporan kepada BPH Migas bagi Pemberi Surat Rekomendasi dan juga Badan Usaha Penyaluran setiap bulan dan sewaktu-waktu bila diperlukan, dan terdapat poin yang menegaskan agar surat rekomendasi tidak disalahgunakan, seperti diberikan kepada konsumen pengguna lain dan diperjualbelikan.

"Bagi pelanggarnya, akan diberikan sanksi berupa pencabutan surat rekomendasi dan/atau pidana, serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Yapit. 
 
Ditambahkan pula ketentuan pengurusan surat rekomendasi dan pengambilan JBT atau JBKP untuk kelompok usaha tani dan usaha perikanan secara kolektif, dapat dikuasakan kepada anggota yang terdaftar. “Selain itu, juga ada perubahan jangka waktu pemberlakuan surat rekomendasi dari satu bulan menjadi maksimal tiga bulan untuk konsumen nelayan. Banyak hal baru yang sifatnya menyederhanakan dibanding peraturan sebelumnya,” pungkas Yapit.

Hadir juga dalam acara ini, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dan Wahyudi Anas, perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, serta Badan Usaha.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023