Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Olly Dondokambey membantah menerima aliran dana dari proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Jawa Barat.

"Tidak ada," kata Olly usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu.

Dia mengaku diperiksa dalam kaitannya dengan pembahasan anggaran. "Pemeriksaan hanya seputar pembahasan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga, tidak ada dana yang mengalir ke Banggar," ungkap Olly.

Politisi PDIP ini membantah ada pertemuan di hotel terkait Hambalang. "Tidak benar," kata Olly singkat.

Sebelumnya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengungkapkan fee proyek Hambalang juga mengalir ke pimpinan Banggar DPR dan sejumlah anggota Komisi X DPR.

7 September lalu Nazaruddin mengatakan uang Rp100 miliar itu adalah kesepakatan Anas Urbaningrum dengan PT Adhi Karya.

"Sebanyak Rp50 miliar untuk Anas, Rp10 miliar buat Mirwan (Amir) dan Olly (Dodokambey), Rp10 miliar untuk Mahyuddin, Rp5 miliar buat Mukhayat (mantan deputi menteri BUMN), Rp5 miliar untuk Wafid (mantan Sekretaris Menpora), dan Rp 20 miliar untuk Menpora," paparnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya dijerat pasal penyelenggara negara yang merugikan keuangan negara.

Terkait kasus sama, KPK juga telah menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dengan menjadai penyelenggara negara yang menerima hadiah terkait dengan kewajbannya.

Rencananya KPK akan menerima hasil audit BPK pekan lalu, namun ternyata PK menyatakan belum menyelesaikan audit ini sehingga KPK belum dapat menentukan kerugian negara dalam pengadaan Hambalang.

Proyek Hambalang pada 2009 diusulkan sebesar Rp1,25 triliun sedangkan pada 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu.

Dari kebutuhan anggaran Rp1,175 triliun, hanya Rp275 miliar yang disahkan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp125 miliar dan tambahan Rp150 miliar melalui APBN-Perubahan 2010.

Anggaran ini bahkan bertambah menjadi Rp2,5 triliun karena ada pengadaan barang dan jasa.

Hasil audit investigatif tahap satu BPK mengungkapkan nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013