Purworejo (ANTARA) - Menindaklanjuti Sosialisasi Peraturan BPH Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), BPH Migas langsung melakukan peninjauan ke Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU). Kali ini, Anggota Komite BPH Migas Harya Adityawarman dan Iwan Prasetya Adhi mengunjungi SPBU di wilayah Purworejo, Jawa Tengah, Sabtu (21/10/23). 

Harya Adityawarman atau yang kerap disapa Didit mengungkapkan bahwa SPBU yang dikunjungi hari ini terpantau banyak mengeluarkan surat rekomendasi. "Setelah kita cek, surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi penerbit surat rekomendasi, dalam hal ini Kepala Desa/Lurah bervariasi cara menghitungnya dan masih mengacu peraturan yang lama," tuturnya saat ditemui di salah satu SPBU Kecamatan Butuh, Purworejo.

Menurutnya, sangat tepat jika BPH Migas saat ini telah mengeluarkan regulasi terbaru terkait penerbitan Surat Rekomendasi. Selain itu, BPH Migas juga telah mengeluarkan pedoman cara perhitungan estimasi kebutuhan JBT dan JBKP untuk penerbitan surat rekomendasi bagi konsumen pengguna, yang tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 68/BPH Migas/Kom/2023 tentang Pedoman Perhitungan Estimasi Kebutuhan JBT dan JBKP dalam Penerbitan Surat Rekomendasi.

"Sehingga instansi yang mengeluarkan surat rekomendasi memiliki suatu acuan atau pedoman yang sama," jelas Didit.

Untuk itu, Didit meminta Sales Branch Manager (SBM) Badan Usaha ikut memastikan peraturan tersebut telah sampai kepada pihak yang berkepentingan, seperti Pemerintah Daerah. "Kemarin sudah kita sampaikan kepada Kepala Dinas atau perwakilan dari Dinas yang hadir untuk dilaporkan ke Sekretaris Daerah, dan agar dilakukan sosialisasi di masing-masing daerah. Sehingga dalam penerbitan surat rekomendasi, diharapkan BBM subsidi yang disalurkan akan tepat volume dan tepat sasaran," tegasnya.

Di tempat yang sama, Iwan Prasetya Adhi mengungkapkan, tujuan utama pemantauan ke SPBU adalah melihat sejauh mana SPBU melayani konsumen, khususnya untuk konsumen pengguna BBM bersubsidi. "Apakah ketentuan administrasi sudah dipenuhi, juga kelengkapan-kelengkapan CCTV, data penyimpanan, dan kamera. Kemudian, apakah operatornya sudah menjalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Iwan.

Saat pemantauan, lanjut Iwan, pihaknya melakukan pengambilan sampel terkait pendistribusian BBM subsidi dalam rentang waktu tertentu di SPBU tersebut.

"Untuk beberapa hari dari pelaksanaan penyaluran atau distribusi solar ini. Apakah sudah sesuai dengan aturan?" ucapnya.

Selama pemantauan Didit dan Iwan memeriksa beberapa dokumen administrasi, melihat CCTV, serta memberikan arahan kepada pengelola SPBU dan Badan Usaha. Turut mendampingi pada kegiatan hari ini, Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon V Tegal Agung Afrizal.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023