Jakarta (ANTARA) -
Beberapa berita hukum sepekan menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca kembali, mulai dari sidang putusan MK terkait batas usia capres/cawapres hingga vonis Lukas Enembe.
 
Berikut lima berita hukum sepekan terakhir yang masih menarik untuk dibaca kembali:
 
MK kabulkan penarikan kembali uji materi batas usia capres-cawapres
 
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan penarikan kembali Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023. Perkara yang diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda, terkait uji materi batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
 
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.
 
Selengkapnya baca di sini
 
KPK periksa ajudan mantan Mentan SYL soal anggaran dinas
 
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua ajudan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk dimintai keterangan soal kegiatan dinas dan pos anggaran SYL selama menjabat Menteri Pertanian.
 
Dua ajudan tersebut yakni Panji Harianto dan Ubaidah Nabhan. Keduanya diperiksa penyidik KPK pada Senin (16/10) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
 
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan alur kegiatan dinas dari tersangka SYL selaku menteri pertanian," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
 
Selengkapnya baca di sini
 
Satgas P3GN Polri tangkap kerabat Fredy Pratama
 
Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (Satgas P3GN) Polri menangkap dua tersangka tindak pidana narkoba yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan bandar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
 
Kepala Satgas P3GN Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, mengatakan dua tersangka yang baru ditangkap tersebut, yakni Satya Gunawan (SY) dan M. Najih (MNA).
 
Selengkapnya baca di sini
 
Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara
 
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan pidana kurungan pengganti oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus suap dan gratifikasi.
 
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
 
Selengkapnya baca di sini
 
Densus tangkap 3 tersangka teroris jaringan AD di NTB
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali melakukan penegakan hukum tindak pidana terorisme di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
 
“Jadi ada tiga tersangka ditangkap di NTB dari jaringan kelompok Anshor Daulah(AD),” kata Ramadhan dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
 
Selengkapnya baca di sini
 
Kejagung terima surat pemberitahuan penyidikan Rocky Gerung
 
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan kasus penyebaran berita bohong yang menjerat Rocky Gerung (RG) dan kawan-kawan.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan pihaknya segera menyusun tim jaksa dalam penanganan perkara lebih lanjut.
 
Selengkapnya baca di sini
 
 
 
 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023