Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di tiga lokasi pada Minggu.

Polda Metro Jaya melalui akun @tmcpoldametro di Jakarta, menyebutkan, layanan SIM Keliling ini tersedia pukul 07.00-12.00 WIB, dengan lokasi sebagai berikut:1. Jakarta Timur: Jalan Raden Inden samping McD Duren Sawit Jakarta Timur
2. Jakarta Barat: Jalan Panjang depan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Kebon Jeruk
3. Jakarta Pusat: Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Bundaran HI


Baca juga: Pemprov DKI siapkan zona hijau untuk UMKM saat HBKB
Baca juga: Tilang uji emisi kembali berlaku mulai awal November


SIM Keliling, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

 

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023