Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka, terkait kasus judi daring yakni wanita berinisial NA (42) dan pria berinisial CAS (40) di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
 
"Kami telah ungkap kasus dan sekaligus penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana perjudian," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
 
Ade Safri menjelaskan penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan pada Senin, 16 Oktober 2023 pukul 01.00 WIB. Keduanya disebut memiliki peran yang berbeda.
 
"Tersangka NA memiliki peran sebagai CRM (Customer Relationship Manager) terhadap pemain dari Papi55 yang sebelumnya sering memasang, namun kemudian menjadi jarang memasang taruhan," katanya.

Selain itu, lanjut dia, tersangka juga membantu para pemain yang memiliki kendala dalam memasang taruhan dan menerima komplain dari para pemain lain terkait depo dan 'withdraw,' (pencairan)," katanya.

Baca juga: Para penjudi gunakan bel untuk kelabui petugas
 
Kemudian tersangka CAS memiliki peran sebagai pemilik dari situs perjudian Papi55 yang juga mengurusi masalah penggajian dan pembayaran operasional situs, dan ikut membuka kantor judi daring di Bali.
 
Ade Safri telah menyita beberapa barang bukti dalam kasus tersebut antara lain, tujuh unit komputer, lima unit laptop, empat unit ponsel, satu unit tablet, lima unit monitor dan empat unit token key BCA.
Sejumlah barang bukti yang disita dari para tersangka judi daring oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (16/10/2023). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya

Ade Safri juga menambahkan kedua tersangka disangkakan beberapa pasal dalam kasus tersebut.
 
"Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya. 

Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga: Polisi menangkap wanita diduga pengepul uang judi daring di Jakbar

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023