"Ketiganya akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada Selasa, pukul 14.00 (WIB), di Aula Gedung II MK," kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ketiga anggota MKMK tersebut adalah Wahiduddin Adams dari unsur hakim konstitusi, Jimly Asshiddiqie dari unsur tokoh masyarakat, serta Bintan R. Saragih dari unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum.
Baca juga: MKMK diisi tokoh masyarakat hingga hakim aktif
Mereka ditetapkan sebagai anggota MKMK berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan MKMK Tahun 2023 tertanggal 23 Oktober 2023. Ketiganya akan bekerja selama satu bulan, mulai 24 Oktober hingga 24 November 2023.
Berdasarkan jadwal, pelantikan tersebut dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman dan dihadiri hakim konstitusi serta pejabat di lingkungan kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. Setelah pelantikan tiga anggota MKMK, akan dilakukan pelantikan terhadap pegawai Sekretariat MKMK tersebut.
"Tugas utama sekretariat MKMK memberikan dukungan untuk kelancaran tugas MKMK," kata Fajar.
Baca juga: Hakim Mahkamah Konstitusi yakin MKMK tidak mudah diintervensi
Pada Senin (23/10), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan terdapat tujuh laporan yang masuk dan terverifikasi mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Laporan yang sudah masuk ini, saya tidak sebutkan pelapornya satu per satu, diterima dari berbagai macam kalangan kelompok masyarakat, termasuk juga dari tim advokat yang peduli terhadap persoalan pemilu," kata Enny dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10).
Salah satu isi laporan tersebut adalah permintaan pengunduran diri bagi hakim MK yang terlibat dalam penyusunan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, pelanggaran kode etik kesembilan hakim MK, serta permintaan segera dibentuknya MKMK.
Baca juga: MK catat ada tujuh laporan soal dugaan pelanggaran kode etik
"Ada laporan khusus yang meminta Ketua MK Anwar Usman untuk mengundurkan diri," ujar Enny.
Sebelumnya, Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.
Almas memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi harap MKMK segera bekerja agar jaga muruah lembaga
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023