Lewat perda ini diharapkan dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Jakarta (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan tengah menyiapkan peraturan daerah (perda) yang bisa menjadi dasar pengaturan seluruh pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
 
Menurut Heru dasar hukumnya ada pada pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
 
"Lewat perda ini diharapkan dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa.
 
Perda ini, kata Heru akan menggantikan beberapa perda mengenai pajak daerah dan peraturan daerah mengenai retribusi daerah yang ada saat ini dan masih berlaku sampai 5 Januari 2024.
 
Adapun perda ini mengatur jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, dan tarif pajak dan retribusi.
 
Perda ini juga mengatur pelayanan objek retribusi sesuai Undang-Undang yang dipungut dan dikelola oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
 
"Selain itu, juga mengatur seluruh pungutan atas pemanfaatan barang milik daerah yang menjadi bagian dari Retribusi Jasa Usaha atas Pemanfaatan Aset Daerah," ujar Heru.
 
Peraturan Daerah ini juga memuat pengaturan pelaksanaan dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan iklim investasi, diantaranya mengenai mekanisme pemberian dukungan insentif dan penyesuaian tarif.
 
Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi salah satu Raperda yang disampaikan Heru dalam Rapat Paripurna DPRD DKI, pada Senin (23/10).
 
Ketiga Raperda lainnya yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, dan Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Baca juga: Heru: Perda Lembaga Musyawarah Kelurahan perlu ketentuan peralihan
Baca juga: Bapemperda DPRD DKI himpun 31 raperda untuk 2024
Baca juga: DKI tindaklanjuti Perda APBD Perubahan 2023 untuk tingkatkan ekonomi

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023