perlu ada penyesuaian dengan mengubah pengaturan masa bakti anggota
Jakarta (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut disahkan  perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) perlu didukung ketentuan peralihan untuk menjamin kepastian hukum.
 
"Ketentuan peralihan ini untuk mengatur bahwa anggota LMK yang ditetapkan sebelum berlakunya perda tetap menjalankan tugas dan fungsi sampai  habis masa baktinya selama tiga tahun," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa.
 
Heru meminta DPRD DKI Jakarta secepatnya membahas perubahan tersebut dalam rangka menyesuaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
 
Adapun materi pokok Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan meliputi, larangan rangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lain dan larangan menjadi anggota partai politik bagi anggota LMK, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 ayat (5) Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa.
 
Kedua, perlunya pengaturan terkait waktu pengumuman persyaratan secara tertulis dan waktu pendaftaran menjadi anggota LMK oleh Panitia Pemilihan Bakal Calon (PPBC), tiga bulan sebelum habis masa bakti anggota LMK periode sebelumnya agar tidak menyebabkan ketidakpastian hukum bagi PPBC dan masyarakat secara umum.
 
Ketiga, masa bhakti anggota LMK selama tiga tahun tidak sesuai dengan Pasal 8 Ayat (3) Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, yang mengatur bahwa "Pengurus LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan".
 
"Sehingga perlu ada penyesuaian dengan mengubah pengaturan masa bakti anggota LMK," ujar Heru.
 
Kemudian, dalam materi pokok tersebut juga berisi tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota LMK yang selama ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam menentukan mekanisme untuk PAW.
 
Heru menjelaskan, diperlukan perubahan pasal 10 Perda Nomor 5 Tahun 2010, yakni, jika tidak terdapat calon anggota LMK pada berita acara pemilihan, maka dapat dilakukan pemilihan ulang berdasarkan mekanisme pemilihan anggota LMK sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2010.
 
Penyesuaian tersebut untuk mengisi anggota LMK PAW, serta perlu diatur bahwa anggota LMK/PAW bertugas terhitung sejak tanggal ditetapkan, bukan sejak pengucapan sumpah/janji, serta diatur bahwa PAW anggota LMK masuk dalam perhitungan dua kali masa bakti.
 
Lebih lanjut, diperlukan juga keterpisahan kantor Sekretariat LMK, yang selama ini berkedudukan di Kantor Kelurahan. Diharapkan lokasi Sekretariat LMK berada dekat lurah agar pelaksanaan fungsi anggota LMK dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan lebih optimal.

Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan ini menjadi salah satu Raperda yang disampaikan Heru dalam Rapat Paripurna DPRD DKI, pada Senin (23/10).

Ketiga Raperda lainnya yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca juga: Pemkot Jaksel apresiasi LMK adakan "Cipete Fair 2022"
Baca juga: DPRD DKI minta FKDM hingga RW dapat jaminan BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Kanwil Kumham DKI apresiasi capaian100 persen kelurahan sadar hukum

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023