Dalam pemeriksaan, saksi didampingi oleh Biro Hukum KPK RI
Jakarta (ANTARA) -
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyampaikan Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendampingi Firli Bahuri dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri.

"Dalam pemeriksaan, saksi didampingi oleh Biro Hukum KPK RI," kata Ramadhan.
 
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan bahwa pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri sesuai permintaan dari KPK kepada penyidik Polda Metro Jaya dan kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareslrim Polri.
 
Saat ini, kata dia, tengah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca juga: Dirreskrimsus sebut pemeriksaan Firli Bahuri sesuai jadwal

Baca juga: Mabes Polri tegaskan tak ada perlakuan khusus untuk Firli Bahuri
 
Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Direktorat Tipikor Bareskrim Polri lantai 6 dimulai sejak pukul 10.00 WIB.
 
Hingga berita ini diturunkan, Ramadhan mengatakan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri masih berlangsung.
 
"Sampai saat ini (pemeriksaan) masih berlangsung," ucap Ramadhan.
 
Jika pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB, maka hingga pukul 16.03 WIB Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam lamanya.
 
Pemeriksaan hari ini merupakan panggilan kedua kepada Firli Bahuri, setelah sebelumnya Ketua KPK itu tidak hadir pemeriksaan Jumat (20/10).

Baca juga: Firli Bahuri akan diperiksa tim gabungan di Bareskrim Polri
 
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil ulang pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa (24/10).
 
Penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI adalah penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. Penanganan perkara ini tetap ditangani Polda Metro Jaya.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023